HUKUM & KRIMINALITAS

Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

171
×

Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 618
0 0
Read Time:2 Minute, 14 Second

BATAM-Suara Rakyatnews.com,

Sebanyak 46 bungkus atau sekitar 46 Kilo Gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri dari 3 orang tersangka Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (19/1/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, SH, S.Ik, MH, dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.Ik.


Wakaploda Kepri menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri.

“Informasi ini didapatkan pada Minggu, Tanggal 17 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 Wib. Bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Daerah Tanjung Uma, Kota Batam,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang bernisial N alias N Bin H AS dan MD alias A Bin J.
Dari tersangka didapatkan barang bukti sebanyak 1 paket barkotika jenis sabu dengan berat 1 kg, ujarnya lagi.

Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengembangan yang kemudian pada tanggal 18 Januari 2021 Jam 09.30 Wib tim kembali berhasil mendapatkan satu tersangka dengan inisial MY alias PH Bin HG. Dari tangan tersangka ini petugas  berhasil menemukan barang bukti sebanyak 2 Kg di pinggir jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti yang disimpan di Gudang Mushola Pulau Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang. Dilokasi tersebut ditemukan barang bukti sabu sebanyak 8 kg.

Selanjutnya tim terus mencari barang bukti lainnya dan berhasil mengamanakan sebanyak 35 Kg sabu yang disimpan di gudang rumah tersangka.

“Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amanakan adalah 46 bungkus atau 46.000 gram atau 46 Kg Narkotika jenis sabu,” jelas Wakapolda Kepri.

Dari hasil pengembangan masih ada beberapa nama yang belum disebutkan. Namun dari pengakuan tersangka yang berinisial MY bahwa barang tersebut merupakan titipan dari seseorang di Malaysia.

Selanjutnya kasus ini akan terus didalami petugas apakah masih ada barang bukti atau tersangka lainnya.

“Atas perbuatan para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, SH, S.Ik, MH didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si. (Nanik WL)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */