HUKUM & KRIMINALITAS

Kasiran : Camat dan Kadis PMD Menyetujui Penjualan Aset BUMDes

188
×

Kasiran : Camat dan Kadis PMD Menyetujui Penjualan Aset BUMDes

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 925
0 0
Read Time:1 Minute, 58 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Persoalan Penjualan aset milik BUMDes Alam Semesta Desa Mentawak Ulu, Kecamatan Air Hitam, berupa satu unit Eksavator merek Hitachi yang dilakukan pada 15 Agustus 2020 lalu, oleh Panitia lelang yang dibentuk oleh Kepala Desa Mentawak Ulu, berbuntut panjang. Dimana persoalan penjualan aset BUMDes tersebut saat ini dalam Penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Kasiran saat diwawancarai awak Media sesaat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun pada Jumat (8/1/2021) lalu mengakui prihal panggilan dirinya bersama Sekdes dan Bendahara Desa untuk dimintai keterangan terkait penjuaku Aset BUMDes Alam Semesta.

“Benar, kita dipanggil terkait masalah penjualan alat berat (Aset BUMDes) karena ada laporan dari lembaga. Padahal kita kan sudah melalui Musdes.” ujarnya.

Saat ditanya, apakah dalam penjualan Alat berat tersebut disetujui Camat dan Dinas PMD, Kasiran dengan santai mengatakan bahwa sebelum melakukan pelelangan pihak Desa telah melakukan Musyawarah Desa.

“Ya, sudah disetujui karena kita sudah melalui Musdes” imbuh Kasiran sambil terburu-buru pamit meninggalkan awak media.

Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun melalui Kasi Pidsus, Abdul Harris, membenarkan bahwa Pemanggilan Kades Kasiran untuk dimintai keterangan terkait Penjualan Aset BUMDes Alam Semesta.

“Jadi benar Kasiran selaku Kepala Desa Mentawak Ulu, kita panggil dalam panggilan undangan lah untuk kita mintai keterangan atas pengaduan dari salah satu Lembaga” ujarnya

Ditambahkannya Abdul Harris, “jadi saat ini kita belum bisa mengatakan apakah ada kesalahan dalam penjualan alat tersebut dan jika terbukti akan kita tindak lanjuti ke jenjang lebih tinggi lagi” paparnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Aset BUMDes yang dilelang berupa 1 unit Eksavator merk Hitachi tersebut, dibeli pada Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dengan harga Rp 310, pada zaman Kades Suwit Mat Miharjo. karena tidak terawat, Eksavator tersebut. oleh pihak Panitia yang ditunjuk oleh kades Kasiran, dilakukan Pelelangan pada Tanggal 15 Agustus 2020 lalu, dan terjual dengan harga Rp 137 Juta.

Ironisnya, diduga uang hasil penjualan Eksavator tersebut, bukannya dikembalikan ke pihak BUMDes melainkan, dibelikan Sirtu untuk ditabur diatas jalan lingkungan desa sebanyak 90 ret/mobil, dengan harga 1 retnya Rp 650×90 = Rp 58.500.000. serta sewa Greder 1 Hari berkisaran 5 jutaan. jadi total sekitar Rp 63.500.000. sementara sisa uang berkisar Rp 73.500.000 pun tidak dikembalikan ke Pengurus BUMDes.

Sampai berita ini diterbitkan, baik Camat Air Hitam maupun Kadis PMD Sarolangun belum berhasil dikonfirmasi, apakah benar menyetujui atau tidak sebagaimana yang dikatakan oleh Kades Kasiran. (Abas/Ridho)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */