HUKUM & KRIMINALITAS

Akan Ditindak Tegas Rana Hukum Penambang ilegal Di Muratara

179
×

Akan Ditindak Tegas Rana Hukum Penambang ilegal Di Muratara

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 687
0 0
Read Time:2 Minute, 14 Second

MURATARA-Suararakyatnews.com,

Dinas lingkungan hidup dan pertahanan (DLHP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, menerima laporan tertulis dari Organisasi Pemuda Langit Biru (OPLB) Muratara, terkait permasalahan tercemar nya air sungai Rupit, 04/01/2021.

Dengan ada laporan masalah tercemarnya aliran air di sepanjang sungai Rupit yang di sampaikan secara tertulis oleh OPLB Muratara tersebut, disinyalir adanya Penambang liar menggunakan alat berat dan Dompeng di sepanjang Bantaran sungai Tiku, sungai Minak dan sungai Rawas

Diduga adanya penambangan liar di hulu sungai Rupit tersebut mengakibatkan aliran sungai tercemar dan air sungai keruh dan berlumpur sehingga tidak layak digunakan lagi oleh warga untuk kebutuhan sehari-hari seperti untuk mandi dan mencuci.

Aktivis OPLB muratara, Awalni saat di minta tanggapan terkait permasalahan di lapangan saat ini, “ia menjelaskan kita buat laporan permasalahan ini Karna saya dan teman teman serta rekan-rekan melihat langsung kodisi sungai Rupit, sudah tidak memungkinkan lagi untuk digunakan warga baik untuk mandi, maupun kebutuhan lainnya.” Jelas Awalni selaku ketua aktivis OPLB Muratara, pada awak media.

Ia juga mengatakan, akibat dari keruhnya air sungai Rupit tersebut, banyak warga yang mengeluh karna terserang penyakit gatal-gatal, “Dugaan sementara ini disebabkan oleh racun Mercuri (air raksa) yang digunakan penambang liar, berpungsi untuk menyatukan Batangan Emas,” ungkap ia.

Menanggapi adanya laporan tertulis yang di sampaikan oleh aktivis OPLB muratara tersebut, Kepala Dinas LHP muratara melalui kepala bidang (Kabid) Penataan dan Penanganan Lingkungan Hidup (PPLH) Indra Yani Membenarkan adanya laporan, serta terkait berita yang beredar baik di Medsos maupun di media cetak dan online tentang keluhan masyarakat yang bertempat tinggal di sekitaran bantaran sungai rupit dari hulu ke hilir tersebut, akhir akhir ini air sungai Rupit semakin keruh dan bercampur lumpur sehingga aktivitas warga seperti mandi dan mencuci untuk keperluan sehari-hari tidak bisa di nikmati oleh warga seperti dulu lagi. Disinyalir adanya penambang liar yang beroprasi di Bantaran hulu sungai Rupit tersebut. “Dugaan sementara adanya penambang liar, baik yang menggunakan alat berat maupun yang menggunakan Dompeng beroprasi di Bantaran sungai

“Kalau seandainya masih juga air sungai keruh yang disebabkan penambang liar, maka kami akan berkordinasi dengan stakeholder terkait, untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan liar itu” Tegasnya

Sementara itu Kasi Pencemaran sungai DLHP Bela Pertiwi menyampaikan, bahwah di Kabupaten Musirawas Utara ada 29 sungai dan 1 Danau,

Sedangkan berdasarkan hasil Lab dari sampel PH air pada Agustus 2020 menyatakan 20 sungai tercemar ringan dan 1 tercemar sedang, dan 8 sungai 1 danau layak untuk di konsumsi.

“Berdasarkan data bulan Agustus 2020 di nyatakan, dari 29 sungai dan 1 danau, bahwa 20 sungai tercemar ringan, dan 1 sungai tercemar sedang, sedangkan 8 sungan dan 1 danau layak untuk di konsumsi air nya” Ungkap Bela Pertiwi. (Rahmad)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */