JAMBI-Suararakyatnews.com,
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi dalam kegiatan Operasi “Gempur” 2020, yang dilaksanakan Pada Kamis dini hari (19/11/2020) berhasil mengamankan truk yang diduga membawa muatan rokok ilegal diruas Jalan Tembesi-Jambi, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.
“Berdasarkan informasi intelijen yang kami dapatkan, akhirnya kami berhasil melakukan penindakan terhadap truk yang membawa muatan rokok tanpa dilekati pita cukai, sebanyak 1.424.000 batang rokok ilegal dengan kerugian negara sekitar 600 juta sudah diamankan oleh tim Bea Cukai Jambi. Telah dilakukan penegahan dan penyegelan terhadap truk tersebut untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.” ujar Heri Sustanto, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan.
Atas penindakan tersebut, diduga telah melanggar Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Sumber : Humas Kantor Bea Cukai Jambi