HUKUM & KRIMINALITAS

Empat Bulan Jadi DPO, SA  Akhirnya Dibekuk

62
×

Empat Bulan Jadi DPO, SA  Akhirnya Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 910
0 0
Read Time:2 Minute, 14 Second

MERANGIN-Suararakyatnews.com,

SA Bin Ripai laki laki (17), yang beralamat di RT 06 Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Jambi yang beberapa bulan menjadi DPO Polisi akhirnya dibekuk dari tempat persembunyiannya ketika hendak pulang kerumah orang tuanya.

Pelaku SA adalah buronan Polisi selama 4 bulan dengan  kasus Tindak Pidana Curas ( Begal ) saat beraksi bersama Satu rekannya FS Bin Bakri (17) yang beralamat di RT. 10 Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang, yang sudah tertangkap satu hari setelah kejadian, dan saat ini untuk perkaranya telah P21, dan telah tahap 2 di kejari Merangin dalam perkara ini dijadikan sebagai  saksi.

Kejadian tindak pencurian dengan kekerasan yang dilakukan SA (17) dan FS (17) tersebut terjadi pada Rabu (17//06/2020) sekitar pukul 23.30 Wib yang lalu.

Kapolsek Pamenang Iptu Fathur Rohman kepada awak media mengatakan, korban Januari Siregar (58) yang bekerja sebagai security di PT LUK, merupakan warga  RT 12 Desa Rejosari Kecamatan Pamenang  Kabupaten Merangin, yang  sebelum kejadian makan Pecel Lele dekat klinik ikhlas Pamenang, dan pada saat itu, kedua pelaku juga sedang berada di tempat Pecel Lele tersebut.

Seusai korban makan, dan ingin membayar, korban Januari mengeluarkan uang dalam jumlah cukup banyak yang di simpan dalam kantong plastik, melihat korban membawa uang dengan jumlah banyak, dua orang pelaku yang saat itu melihat langsung merencanakan pencurian.

Saat korban mengendarai sepeda motor seorang diri, dua orang pelaku membututi dari belakang, dan saat berada di wilayah yang sepi, tepatnya di Jalan Lintas sumatera km 37 Dusun Kenalip Kecamatan Pamenang, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara menerjang sepeda motor korban hingga  terjatuh, lalu dengan sigap pelaku mengambil kunci, dan membuka jok motor untuk mengambil uang yang disimpan dalam jok motor korban, setelah melakukan aksinya kedua pelaku melarikan diri ke arah pasar Pamenang.

Merasa dirinya telah di rampok, korban Januari Siregar (48) langsung melaporkan ke Polsek Pamenang yang tidak jauh dari tempat kejadian,  berselang satu hari, aparat kepolisian mengetahui keberadaan pelaku. Namun saat penangkapan pelaku SA berhasil melarikan diri.

Setelah menjadi buron selama empat bulan, pada Sabtu (03/10/2020), sekitar pukul 21.30 WIB, aparat Kepolisian mendapatkan informasi jika pelaku SA yang buron telah kembali ke kediamanya, berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pamenang langsung mendatangi kediaman SA dan langsung menangkap SA.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy melalui Kapolsek Pamenang Iptu Fathur Rohman membenarkan jika telah mengamankan seorang DPO kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Pelaku di amankan saat pulang ke kediamanya, saat di amankan tidak ada perlawanan dari pelaku, kini untuk pelaku sudah kita tahan di Mapolsek  Pamenang dengan Barang bukti, 1 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 1 buah dompet lipat hitam milik pelapor dan
1 unit SPM R2 Merk Yamaha Vega tanpa No. Pol.” pungkas Kapolsek Pamenang Iptu Fathur Rohman.  (Red*).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */