HUKUM & KRIMINALITAS

Sengketa Tapal Batas, Gerbang Selamat Datang Desa Dirusak

203
×

Sengketa Tapal Batas, Gerbang Selamat Datang Desa Dirusak

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 1126
1 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

SAROLANGUN- Suararakyatnews.com,

Kapolsek Limun Iptu Purwanto, S.Pdi, M.Pdi bersama Camat Cermin Nan Gedang (CNG) Jauhari, S.AP melakukan Mediasi terkait Sengketa Tapal batas antara Desa Tambang Tinggi dengan Desa Teluk Tigo Kecamatan CNG.

Dalam Mediasi yang berlangsung Alot tersebut, juga dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Limun Bripka Perianto Rambe, Kanit Intel Koramil Limun Aipda Eko, Kades Teluk Tigo Ishak S.Pdi dan Pj Kades Tambang Tinggi Pahzan S.Pdi serta Jajaran Personil Polsek Limun pada Rabu (9/9/2020) yang bertempat di Mapolsek Limun.

Pahzan S.Pdi selaku Pj kades Tambang Tinggi dalam Mediasi tersebut mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) kabupaten Sarolangun Nomor 02 Tahun 2016 menyatakan bahwa Desa Tambang Tinggi tidak Berbatasan langsung dengan Desa Teluk Tigo

“Tidak sedikitpun desa Tambang Tinggi bersentuhan dengan Desa Teluk Tigo, Batas Desa Tambang Tinggi. sebelah Barat berbatas dengan Wilayah Kecamatan Batang Asai, sebelah timur dengan Desa Kampung Tujuh Kec CNG, sebelah selatan dengan Desa Panca Karya Kecamatan Limun, dan sebelah utara dengan Desa Tanjung Gagak Kecamatan Batin VIII. dengan luas Wilayah 288 Km2. kalau tanahnya saya juga tahu milik warga sebakul.” Papar Pahzan

Sementara Terkait pengrusakan Aset Negara (Gapura Selamat Datang) menurutnya, akan di Musyawarahkan dulu dengan warga Desa Tambang Tinggi.

“Kami juga mohon kesediaan pak Camat untuk hadir, menjelaskan Perda 02 Tahun 2016 kepada warga kami” harap Pahzan.

Argumen berbeda juga disampaikan oleh Ishak S.Pdi selaku Kades Teluk Tigo menurutnya, selaku Kades Desa Teluk Tigo, dirinya tidak tahu Tentang Perda Nomor 02 Tahun 20016 tersebut.

“Menurut kami tapak batas itu tidak tepat, yang kami ketahui tapal batas adalah tembok zaman Belanda dulu, jadi tanah yang ada di kiri kanan Jalan itu adalah hak Pribadi warga saya, kami akan mengundang Camat CNG pada Jumat ini (11/9/2020) untuk menjelaskan Perda 02 Tahun 2016 tersebut kepada warga” ujar Kades Ishak

Camat CNG, Jauhari S.Ap mengatakan. “Kalau menurut Perda 02 Tahun 2016, letak Gerbang Itu sudah benar diwilayah Tambang Tinggi” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Limun Iptu Purwanto, S.Pdi, M.Pdi berharap masalah sengketa tapal batas dan pengerusak Gapura dapat diselesaikan dengan baik. “Saya berharap persoalan Tapal Batas ini dapat diselesaikan dengan baik, mengacu pada Undang-Undang dan Hukum yang ada di Negara kita” Ujar Kapolsek

Pantauan dilapangan, buntut dari Sengketa Tapal batas, telah berimbas pada dugaan Pengrusakan Gapura Selamat Datang di Desa Tambang Tinggi Kecamatan CNG. yang belum diketahui siapa pelakunya.

Penulis : Idham Kholik
Editor : Aang

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */