MERANGIN-Suararakyatnews.com,
Sat Res Narkoba Polres Merangin mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu pada Jumat (03/07/2020) sekira pukul 02.00 Wib. terduga pelaku kali ini atas nama MIH alias H bin IH (19) yang diketahui sebagai warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP M.Lutfi mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku berawal adanya laporan dari masyarakat yang diterima pihak Sat Res Narkoba Polres Merangin, bahwa didepan SMA 6 Merangin akan ada transaksi narkoba jenis Shabu. Menanggapi informasi itu Satres Narkoba yang dipimpin Aiptu Timbul Silaen kemudian berhasil meringkus MIH di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan barang bukti 11 paket narkoba jenis Shabu yang disimpan dalam saku celana bagian depan.
Meski awalnya MIH tidak mengakui barang haram itu miliknya dan hanya disuruh mengantar oleh Jacky Adrianto di TKP, dan dari hasil introgasi MIH mengaku kalu barang bahkan tersebut milik Yono yang beralamatkan di SPC Hitam Ulu.
Dari hasil pengembangan tim Satres Narkoba Polres Merangin, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik bening berisi narkoba jenis shabu bruto 0.04 gram; 1 buah potongan kertas timah rokok warna silver; 1 buah bungkus rokok gudang garam surya isi 12 warna coklat; 1 Unit HP merk nokia warna hitam beserta kartu sim; dan 1 unit sepeda motor honda supra X warna hitam beserta kunci kontak.
Menurut Kapolres, kini tersangka MIH sudah kita amankan di Mapolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal112 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”tegas Kapolres Merangin AKBP M Lutfi. (PERI).