SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun kembali berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada Jumat (29/5/2020) siang sekira pukul 13.00 WIB.
Pelaku atas nama Miji Bin Dahlan Warga Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara berhasil ditangkap saat melakukan transaksi di Simpang Singkut V Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.SI melalui Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra, S.IK mengungkapkan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari warga jika ditempat itu sering terjadi jual beli narkotika.
“Atas informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan. Tenyata benar dan anggota berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Saat mengamankan pelaku dan penggeledahan yang disaksikan saksi sipil, dari tangan pelaku ditemukan didalam satu kotak serbuk kristal narkotika jenis sabu sebanyak 1 klip.
“Selanjutnya petugas membawa pelaku dan juga barang bukti ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*Red)












