SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun Jambi, akhirnya meringkus YD, mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Talang Mas Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun. Penangkapan YD terkait kasus tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang lalu.
“Ya, penangkapan tersebut kita lakukan pada Selasa (10/12/2019) sekira pukul 22.45 WIB di lingkungan desa tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Atik Ariyosa kepada awak media pada Rabu (11/12/2019) kemarin.
Dikatakan Atik, penangkapan YD sendiri dilakukan setelah yang bersangkutan dipanggil secara patut, namun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Atik menyebut, saat itu setelah dilakukan penangkapan, Tim Kejari Sarolangun langsung membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chatib Quzwain Sarolangun guna memeriksa kesehatan tersangka. “Kemudian kita bawa ke kantor Kejari Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB, Tim Pidsus Kejari Sarolangun membawa tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sarolangun untuk ditahan selama 20 hari ke depan. “Untuk kerugian negara yang kita temukan saat ini yaitu sebesar Rp. 402.592.000,” tambahnya. (*Red)