SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Anggota kepolisian Polres Sarolangun bersama Polda Jambi berhasil menciduk empat orang tersangka dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tindak pidana narkotika.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP, Selasa (27/08/2019) dalam keterangan persnya mengatakan “Untuk kedua kasus tangkapan ini LP50, pada tanggal 20 Agustus TKP nya di Desa Sungai Gedang, berhasil diamankan 16 klip diduga sabu dan satu potong diduga ektasi. Kemudian untuk LP 51 penangkapan juga dilakukan di wilayah Kecamatan Singkut Simpang Nibung, bb yang bisa kita amankan satu butir ektasi, kemudian sejumlah klip yang biasa digunakan untuk mengemas sabu, juga sejumlah uang,” Sampainya
Dilanjutkan Kapolres “Untuk tersangka berinisial AH (33), IN (33) dan IAN, (23) dan ketiganya warga Simpang nibung, mereka ini memang sudah meresahkan warga,” katanya.Para tersangka dari kedua TKP yang merupakan warga Singkut. Disamping terbukti menggunakan, mereka juga menjual barang haram itu pada stakholder lain yang ada di Sarolangun. Keberadaan peredaran narkotika ini selain bersumber dari info masyarakat juga ada pemberitahuan secara langsung melalui sms dan WA.
Hal ini menguatkan petugas kepolisan untuk menelisik keberadaan gembong narkotika itu.Atas perbuatannya para pelaku diancam pasal 112 dan 114 UU 35 tahun 2009 tindak pidana narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 15 tahun. (Agon/ Rul)