Kamis, Desember 7Suara Rakyat News
Shadow

Diduga, Perangkat Desa Petiduran Lakukan Monopoli Kegiatan P2DK

Page Visited: 423
0 0
Read Time:3 Minute, 25 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Program Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan (P2DK) yang merupakan salah satu Program unggulan Bupati Sarolangun Drs H.Cek Endra, sejak 5 Tahun silam, bertujuan untuk meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa/Kelurahan yang pelaksanaanya berdasarkan Partisipasi Masyarakat, dimana masing-masing Desa dan Kelurahan mendapat kucuran Dana sebesar Rp 200 Juta setiap Tahun yang bersumber dari APBD Kabupaten.

Dalam Juklaknya Dana sebesar Rp 200 juta tersebut, di transfer langsung ke Rekening PTPKD, namun lain halnya dengan pelaksanaan P2DK Desa Petiduran Kecamatan Mandiangin. Kasro Handoko selaku Ketua PTPKD hanya sekedar simbol saja, mulai dari Usulan Kegiatan, Pelaksanaan hingga Pelaporan Pelaksanaan kegiatan ia tidak dilibatkan. diduga kuat semua kegiatan di Monopoli Perangkat Desa setempat.

Selain terjadi praktek Monopoli, aroma dugaan Mar Up berberapa item kegiatan sangat kental, seperti hasil pantauan dilapangan, pada kegiatan P2DK 2017 lalu yang dialokasikan untuk Pembangunan Drainase Sepanjang 195 Meter dengan total pagu sebesar Rp 76 juta dari angka tersebut, tercantum upah pekerja di Pelaporan sebesar Rp 22.425.000,- akan tetapi menurut pengakuan kepala tukang bernisial (S) mereka hanya menerima upah yang diberikan oleh Bendahara Desa sebesar Rp 13.500.000,- sehingga ada sisa upah tukang yang tidak dibayar sebesar Rp 8.950.000,- padahal Menurut penuturan (S) mereka memang sengaja mengambil jawatan Pembangunan Drainase, dimana upahnya digunakan untuk biaya Pembangunan Musholla di Dusun Karang Rejo.

Selain upah tukang yang tidak sesuai dalam pelaporan SPJ, Anggaran belanja cangkul Rp 600.000,- Sewa Mesin air Rp 2.500.000,- Pembelian 2 unit Drum Rp 500.000,- Selang Air Rp 700.000,- Angkong Rp 488.000,- sampai akhir kegiatan menurut pengakuan kepala tukang tidak tersedia, para pekerja membawa alat sendiri dan mengambil air sendiri.

Selain Kegiatan Pembangunan Drainase pada program P2DK tahun 2017 juga dilakukan pembelian Ternak Sapi Betina sebanyak 12 Ekor dengan pagu Rp 114 juta yang diberikan kepada penerima masing-masing. Waryono, Kamidi, Suwarno, Suparman, Parjo, Basirin, Surya, Sudirman, Poniman, Suroso, Dedi P, dan Harsono yang diduga pembelian dilakukan oleh Sekretaris Desa.

Tidak jauh berbeda dengan P2DK 2017, pelaksanaan P2DK 2018 yang masih diketuai oleh Kasro Handoko kembali melaksanakan pembelian Ternak Sapi betina sebanyak 10 ekor dengan pagu Rp 124 juta dengan harga satuan @Rp 12.400.000/ekor yang diberikan kepada penerima. Waryono, Jumadi, Adi Saputra, Selamet Riyadi, Baban, Rokim, Yunus, Nur Iwan, Alok, Ja’far, Syafi’i, Zamroni, Tomo, Poniman, Mahbub, serta pembelian Bibit Kelapa sebanyak 1100 Batang dengan pagu Rp 60 juta dengan harga satuan Rp 55 ribu, dilaksanakan oleh Kepala Desa.

Menurut Kasro Handoko, dirinya cuma memegang rekening saja, sementara yang belanja dan yang membayar semua kegiatan adalah Kades, Sekdes dan Bendahara Desa. “Saya kurang ngerti pak, silahkan bapak tanya langsung untuk P2DK 2017 sama Sekdes dan Bendahara Desa, sebab mereka yang melaksanakan kegiatan, untuk P2DK 2018, bapak konfirmasi sama pak Kades langsung, sebab mereka yang melaksanakan kegiatan bukan saya, saya cuma sekedar Ketua saja pak.” Ungkapnya.

Untuk mengetahui, sejauh mana dugaan keterlibatan aparat Desa Ketiduran dalam Praktek Monopoli kegiatan P2DK di Desa Petiduran, pihak media mencoba Mengklarifikasinya kebenarannya dari issue yang berkembang di desa ini kepada Imam Masyhuri selaku Bendahara Desa yang diduga merangkap sebagai pelaksana kegiatan P2DK tahun 2017.

“benar saya yang menyedia material, karena Ketua PTPKD tidak sanggup menyediakannya, termasuk peralatan kerja saya belanjakan, memang sebagian peralatan tidak tersedia. Akan tetapi saya tambahkan ke peralatan lain, sedangkan untuk upah tukang sudah sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya, saat dikonfirmasi via WhatsApp sembari menjelaskan bahwa keterlibatan dirinya sebagai perangkat desa dalam pelaksana kegiatan, karena ketua PTPKD tidak mampu menjadi pelaksana.

Sementara itu, Pardi yang juga merupakan (ASN) Sekretaris Desa Petiduran, dengan tegas membantah keterlibatan dirinya dalam kegiatan P2DK tahun 2017 lalu. “Terkait Pengadaan Bibit Sapi sebanyak 12 ekor itu, saya hanya merekomendasikan tempat pembeliannya saja di Batang Hari, yang Beli, yang Bayar dan yang menyerahkan Sapi ke Penerima semuanya adalah Bendahara Desa (Masyhuri-red), saya setuju kalau masalah ini diberitakan agar pihak terkait bisa melakukan pemeriksaan ulang terkait kegiatan P2DK di Petiduran ini.” tegasnya, sembari berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dan melakukan kroscek kembali kegiatan P2DK Desa Petiduran.

Sementara itu, Nurjaman Kepala Desa Petiduran, belum dapat dimintai konfirmasinya terkait dugaan Monopoli Kegiatan P2DK Tahun 2018 lalu. (Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */
%d