space
HUKUM & KRIMINALITAS

Menyebar Berita Hoax IRT di Merangin Ditangkap Tim Polda Metro Jaya

37
×

Menyebar Berita Hoax IRT di Merangin Ditangkap Tim Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 377
0 0
Read Time:2 Minute, 1 Second

MERANGIN-Suararakyatnews.com,

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin pada Jumat (17/05/2019),

ditangkap oleh Tim Polda Metro Jaya, penangkapan perempuan yang bernama Surya Elinda ini, terkait dengan kasus penyebaran berita bohong atau Hoax yang disebarnya melalui pesan berantai WastApp.

Penangkapan IRT ini berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya Jakarta dengan Nomor SP.Kap/114/V/Res.2.1/2019/Dit.Reskrim yang terkait dengan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik WastApp (WA) Yang mana dalam surat tersebut Surya Elinda mencemar nama baik intansi polri khususnya Baintelkam polri melalui media sosial (WhatsApp), sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) atau pasal 21 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, tersangka juga diancam dengan pasal 14 pasal 15 jo pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Untuk kepastian materi berita bohong apa yang ia sebar belum diketahui secara pasti, namun belakangan berdasarkan informasi yang dihimpun, Surya Erlinda menyebarkan informasi hoax tentang roti beracun didalam koper, pada aksi massa damai di depan Bawaslu RI beberapa waktu lalu.

Pada saat itu, belasan massa aksi damai didepan Banwaslu RI tersebut mengalami keracunan usai memakan takjil yang diberi seseorang yang tak dikenal, sehingga banyak orang jatuh sakit dan dilarikan kerumah sakit RSCM. Informasi ini tak disaring dan diteliti kebenaranannya oleh pelaku, namun pelaku langsung menyebarr luaskan melalui pesan WastApp (WA).

Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Khairunnas kepada awak media membenarkan ada penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya, Hanya saja dirinya tak menyebutkan secara detail perihal penangkapan tersebut sehingga tim dari Polda Metro Jaya turun mengamankan pelaku, “Iya benar satu orang perempuan,” kata Iptu Khairunnas.

Selain itu, Kepala Desa Sungai Ulak, Azharuddin, yang saat penangkapan berada di tempat kejadian perkara (TKP) mengaku kaget jika ada warganya terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

“Kalau memang benar apa yang dikerjakan oleh warga saya ini biarlah ia yang bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata pria berkumis yang kerab disapa Uncu ini.

Sementara, Ketua Gerakan Nasional Cinta Prabowo (GNCP) Merangin, Dedi Wahyudi mengatakan bahwa Surya Elinda memang salah satu Tim relawan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandi Salahuddin Uno. “Benar, dia (Surya Elinda) tergabung dalam relawan emak-emak GNCP merangin.” terang Dedi. (PERI)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */