OKU-Suararakyatnews.com,

Kepala Desa Ulak Lebar, Kec Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sum-Sel, Non aktif Zulfikri Umari (41) harus mendekam di Penjara, lantaran telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN Tahun 2017 untuk kepentingan Pribadi dengan membeli mobil Pribadi jenis Toyota Avanza menggunakan Dana Desa.
Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara dari Dana Desa Ulak Lebar, sebesar Rp 359.049.087. atas temuan tersebut Unit Idik IV Satreskrim Polres OKU pun melakukan penyelidikan dan menemukan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
“Tersangka menggelapkan dana desa berupa penyalahgunaan pengelolaannya. Kerugian negara sebesar Rp 359 juta,” ungkap Kapolres OKU AKBP Ni Ketut Widayana, Selasa (26/2/2019).
Dijelaskan Kapolres, tersangka melakukan pencairan dana desa tahap 1 tanggal 3 Juli 2017 sebesar Rp 481.057.200, di Bank Sumsel Babel. Dana itu digunakannya untuk keperluan pribadi tersangka dengan total Rp 359 juta.
“Uang itu digunakan tersangka membeli mobil Avanza sebesar Rp 150 juta, sisanya untuk kebutuhan pribadi dan biaya persalinan istrinya,” terangnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres OKU AKP Alex Adryan menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 50 saksi, baik dari warga, saksi ahli maupun BPK. Dalam kasus ini penyidik telah menyita satu unit mobil Avanza dan pemblokiran rekening yang berisi saldo Rp 96 juta.
“Kita kenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU tentang pemberantasan Tipikor. Kasusnya sudah P21 (berkas lengkap), barang bukti seperti Mobil serta buku tabungan sudah disita sebagai alat bukti.” tutup Kasatreskrim. (*Red)












