HUKUM & KRIMINALITAS

Kasus IUP OP Batu Bara di Sarolangun, Menjerat 6 Orang Tersangka 

195
×

Kasus IUP OP Batu Bara di Sarolangun, Menjerat 6 Orang Tersangka 

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 647
0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

JAKARTA-Suararakyatnews.com, 

Setelah melakukan Penyelidikan meraton, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, akhirnya menetapkan enam Orang tersangka dalam kasus korupsi pembelian lahan Batubara seluas 400 hektar di Sarolangun, Provinsi Jambi.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr Mukri, kepada awak media di Jakarta pada Senin (7/1/2019) mengatakan. Keenam orang tersebut adalah BM (Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources), MT (Pemilik PT. RGSR/Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa), ATY (Direktur Operasi dan Pengembangan), AL (Direktur Utama PT. Antam), HW (Senior Manager Corporate Strategic Development PT. Antam) dan MH (Komisaris PT. Tamarona Mas International).

Dijelaskan Mukri, kasus yang menjerat keenam orang ini berawal pada tahun 2010 silam, dimana Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources (PT. ICR) bekerjasama dengan PT. Tamarona Mas International (PT. TMI) selaku Kontraktor dan Komisaris PT. Tamarona Mas International (PT. TMI) menerima penawaran penjualan/pengambil alihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batubara atas nama PT. Tamarona Mas International seluas 400 Ha yang terdiri dari IUP OP seluas 199 Ha dan IUP OP seluas 201 Ha.

Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 Ha (199 Ha dan 201 Ha) kepada Komisaris PT. ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tanggal 18 November 2010 kepada Komisaris Utama PT. ICR perihal Rencana Akuisisi PT. TMI dan disetujui dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT. TMI.


Dalam kenyataan PT. TMI mengalihkan IUP OP seluas 199 Ha dan IUP Eksplorasi seluas 201 Ha sesuai surat Nomor: TMI-0035-01210 tanggal 16 Desember 2010 perihal Permohonan Perubahan Kepemilikan IUP Ekplorasi seluas 201 Ha dari PT. TMI kepada PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT. CTSP).

Pengalihan ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan persetujuan rencana akuisisi PT. TMI yang diberikan oleh Komisaris Utama PT. ICR adalah asset property PT. TMI yang menjadi objek akuisisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi Operasi Produksi sesuai dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT.TMI.


Juga bertentangan dengan laporan penilaian properti/aset Nomor File: KJPP-PS/Val/XII/2010/057 tanggal 30 Desember 2010 serta laporan legal due deligence dalam rangka Akuisisi tanggal 21 Desember 2010.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 91,5 miliar. Keenam orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” ujar Dr Mukri. (*Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */