MURATARA-Suararakyatnews.com,
Perkelahian satu lawan satu hingga menyebabkan hilangnya nyawa para pelakunya kembali berulang, kali ini duel maut terjadi di Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara, kejadian yang merenggut nyawa Barlian (35) terjadi pada Jumat (28/12/2018) sekira Pukul 14.30 WIB. sedangkan lawannya Saipul (38) hingga saat ini masih menjalani perawatan.
Kedua Pelaku duel maut, merupakan warga Desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu, akibat perkelahian yang memakai sajam Barlian tewas dengan menderita luka robek di paha kiri, luka lecet jari jempol dan tangan kanan, luka robek lengan kanan atas, luka robek lengan kiri atas dan luka robek perut samping kiri. Sedangkan Saipul (38) menderita luka tusuk di punggung, bahkan Sajam melekat di punggungnya.
Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu menjelaskan korban Barlian tewas dalam perjalanan ke Puskesmas. Sementara tersangka Saipul juga sempat menjalani perawatan, selanjutnya diamankan di Polsek Rawas Ulu.
“Awalnya, korban Burlian meminjam sepeda motor milik Saipul dengan alasan hendak mengantar anaknya ke sekolah. Namun setelah dua jam berlalu, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan oleh korban,” terang Kasat Reskrim, Sabtu (29/12/2018)
Tersangka Saipul mencari korban untuk mengambil sepeda motor tersebut, namun tidak bertemu. Setelah berkeliling mencari sepeda motor miliknya, tersangka menemukan sepeda motornya berada dirumah US warga yang sama.
“Saat tersangka hendak mengambil sepeda motor, Us tidak mau memberikan, karena sudah digadai korban Rp1 juta. Sehingga tersangka harus menjual ponsel dan tabung gas elpiji miliknya untuk menembus sepeda motor,” tambah AKP Wahyu.
Kemudian tersangka mendatangi korban di Dusun II Desa Lesung Batu, untuk meminta ganti rugi atas perbuatan korban. Namun pada saat berunding terjadi selisih paham.
Korban menusuk tersangka dengan Sajam dari belakang, sehingga mengalami luka tusuk di punggung bahkan Sajam-nya masih melekat di punggung tersangka. Tidak terima, tersangka berlari ke sepeda motornya mengambil Sajam.
Kemudian berbalik, tersangka mengejar korban lalu menusuk korban berkali-kali. Keduanya kemudian dilerai oleh warga, dan dibawa ke Puskesmas. “Pada saat korban di bawah ke Puskesmas, sudah meninggal dunia dalam perjalanan,” tambah Kasat Reskrim.
Setelah mendapatkan laporan Aparat Kepolisian dari Polsek Rawas Ulu, dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Rodiman mengamankan tersangka Saipul. Serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan, dan memeriksa saksi-saksi. “Tersangka diancam melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” ujar AKP Wahyu. (*Red)