HUKUM & KRIMINALITAS

KPK Bongkar Dugaan 14 Proyek Fiktif Yang Dilakukan Oknum Pejabat PT WK

218
×

KPK Bongkar Dugaan 14 Proyek Fiktif Yang Dilakukan Oknum Pejabat PT WK

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 528
0 0
Read Time:1 Minute, 59 Second

JAKARTA-Suararakyatnews.com, 

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja mengumpulkan alat bukti, terkait dugaan 14 paket pekerjaan fiktif yang dilaksanakan oleh oknum pejabat PT Waskita Karya (WK) yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Kontruksi milik BUMN. 14 paket Proyek Infrastruktur ‎yang diduga fiktif tersebut tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. 


“Untuk kepentingan penanganan perkara, tim penyidik telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Ketua KPK Agus Rahardjo juga membeberkan sejumlah lokasi yang digeledah terkait penyidikan perkara ini. Sejumlah lokasi tersebut yakni Kantor Pusat PT Waskita Karya di Jalan MT Haryono Kavling 10, Cawang, Jakarta Timur dan Kantor Divisi III PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian, beberapa perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya, dan Bekasi, kediaman para tersangka dan sekitar ‎sepuluh rumah dan apartemen milik pihak-pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya.


Dalam perkara dugaan proyek fiktif ini, KPK telah menetapkan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya ‎periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga telah memperkaya diri sendiri, dan orang lain, ataupun korporasi.

14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh dua pejabat Waskita Karya, tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua, dimana kedua tersangka ini menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. Namun Keempat perusahaan subkontraktor yang ditunjuk (FR) dan (YAS) tidak mengerjakan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, tetap dilakukan pembayaran terhadap empat perusahaan subkontraktor tersebut. Selanjutnya, subkontraktor menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak, termasuk kepada FR dan YAS.


Akibat ulah nakal kedua pejabat PT WK ini, Negara mengalami kerugian berkisar Rp. 186 miliar. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) angka tersebut berdasarkan  jumlah pembayaran yang dilakukan PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut oleh dua pejabat PT Waskita Karya tersebut.

Kedua pejabat PT WK akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */