HUKUM & KRIMINALITAS

KPK Resmi Tetapkan Bupati Pakpak Bharat Sebagai Tersangka 

172
×

KPK Resmi Tetapkan Bupati Pakpak Bharat Sebagai Tersangka 

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 483
0 0
Read Time:2 Minute, 30 Second

JAKARTA-Suararakyatnews.com, 

Setelah terjaring OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (18/11/2018) dini hari lalu, Bupati Pakpak Bharat (Sumut) Remigo Yolando Berutu pada hari Minggu langsung digelandang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dengan dikawal oleh penyidik dan petugas KPK.


Remigo dibawa menggunakan pesawat pada pukul 11.00 WIB dan tiba di Gedung KPK sekitar pada pukul 14.30 WIB. Selain Remigo, petugas KPK juga menangkap Kepala Dinas, Pegawai Negeri Sipil dan pihak Swasta. Sebanyak 2 orang ditangkap di Jakarta dan 4 orang lagi di Medan.

Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 Jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara itu sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Pakpak Bharat terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018, KPK meningkatkan statuts penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 tersangka yaitu RYB (Remigo Yolanda Berutu), Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018)


Tiga orang tersangka lainnya adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK) dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring (HS).

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.


Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp. 200 juta maksimal Rp.1 miliar.

Remigo diduga menerima Rp.550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp. 400 juta.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan,” ujar Agus.

Dari jumlah tersebut, pemberian Rp150 juta dari David Anderson kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.

“Diduga RYB menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing,” tutup ketua KPK Agus Rahardjo.

Remigo juga menerima pemberian lain terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana.

Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Remigo berserta 5 orang lainnya pada 17 dan 18 November 2018 di Kota Medan dan Jakarta. Dengan tertangkap Remigo tersebut, KPK sudah menangani total 104 kepala daerah dalam perkara suap. (*Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */