JAKARTA-Suararakyatnews.com,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus gencar membidik para pelaku tindak pidana Korupsi ditanah air mulai dari Pejabat Daerah, Pengusaha, hingga kalangan Legislatif pun ikut terjerat.
Sebelumnya KPK telah menjerat Setya Novanto (mantan Ketua DPR RI) ke pengadilan hingga divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (24/4/2018) selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Masih ditahun 2018 KPK kembali membidik Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan atas dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 lalu. Wakil Ketua DPR RI ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016, dimana ia diduga menerima uang suap Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF).
KPK sebelumnya melalui Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/10/2018) menyebutkan awalnya, DAK untuk Kebumen dianggarkan senilai Rp 100 miliar. Namun, hanya disahkan Rp 93,37 miliar yang rencananya digunakan membangun jalan dan jembatan di Kebumen. Dari jumlah angka tersebut tersangka diduga meminta fee 5%. Akibat perbuatannya tersebut, Wakil Ketua DPR RI ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK akhirnya Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini pada jumat (2/11/2018) memenuhi pemanggilan, diperiksa KPK selama 9 jam, sejak pukul 09.30 WIB sampai dengan Pukul 18.30 WIB, keluar Taufik Kurniawan sudah mengenakan rompi oranye khas lembaga antirasuah.
“Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK. Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna,” ucap Taufik singkat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan Taufik akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari kedepan. “TK (Taufik Kurniawan) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1,” kata Febri.
Untuk diketahui Proses penyelidikan terhadap Taufik telah dilakukan sejak Agustus 2018. (*Red)