space
HUKUM & KRIMINALITAS

Biaya Pendaftaran PTSL Mentawak Baru Bertentangan Dengan SKB 3 Menteri

45
×

Biaya Pendaftaran PTSL Mentawak Baru Bertentangan Dengan SKB 3 Menteri

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 769
0 0
Read Time:4 Minute, 25 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Program sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang lebih dikenal Program Nasional (Prona) Penyertifikatan Bidang Tanah yang menjadi salah satu Program Prioritas Pamerintah terutama era Presiden Joko Widodo yang dilaksanahkan oleh Badan Pertanahan Nasional, ternyata masih jauh dari harapan, kenapa tidak, program mulia Pamerintah Pusat tersebut dijadikan kesempatan oleh oknum Perangkat Desa untuk mencari Keutungan dengan cara mematok harga kepada setiap Pemohon.

Seperti belum lama ini, ratusan Warga Desa Mentawak Baru Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi yang mengikuti program sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau kata lainnya Prona, harus merogo Kocek tidak sedikit untuk membayar Biaya Jasa kepengurusan sertifikat kepada panitia desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa Mentawak Baru. tidak tanggung-tanggung Tarip yang harus dibayar Masyarakat pun hingga mencapai angka jutaan Rupiah.

Padaha sudah jelas melalui Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Surat Keputusan Bersama (SKB) ini tandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, pada tanggal 22 Mei 2017 di Jakarta bahwa Jambi masuk kategori empat, dimana masyarakat cukup membayar Rp 200 ribu.

Dari penelusuran yang dilakukan dilapangan, dugaan Pungli berawal pada tahun 2017 lalu dimana pada saat itu Pihak Desa Mentawak Baru mengajukan Penerbitan Sertifikat Masal ke Kantor BPN Sarolangun.

Dari data prinan yang ditempel di kaca Kantor Desa, tertera jumlah total Sertifikat yang diterbitkan sebanyak 243 Persil atau Bidang Tanah yang baru diterimah Masyarakat sekitar bulan Juli 2018 lalu yang diserahkan secara Simbolis oleh Bupati Sarolangun yang dihadiri oleh Ratusan Pemohon, namun pada saat itu, Masyarakat belum serta merta dapat mengambil Sertifikat yang  tunggu-tunggu, sebab harus melunasi Pembayaran Uang Jasa dan Operasional Kepada Panitia yang sudah ditunjuk oleh Kepala Desa sebesar Rp 1,2 hingga Rp 4,2 Juta per persil.

Salah seorang pemohon kepada awak media mengakui keberatan membayar Tarif yang dipatok, namun ia tidak bisa berbuat banyak, dan mengikuti Keputusan yang sudah diputuskan oleh Panitia.

“Keberatan sih pak, cuma mau kayak mana lagi, sebab tarif itu sudah menjadi keputusan panitia. Kalau tidak bayar nama kita dicoret, jujur bagi kami warga trans Sertifikat tanah itu penting.” Imbuhnya. 

Kepala Desa Mentawak Baru, Sangat saat dikonfirmasi membenarkan bila memang ada kesepakatan antara Masyarakat dengan Panitia untuk Membayar biaya Operasional  kepengurusan sertifikat.

“Betul Memang benar antara Pemohon dengan Panitia ada Kesepakatan mengenai Biaya Operasional yang dibagi dalam dua kelompok, Pertama kelompok Kompensasi sebanyak kurang lebih 110 Persil membayar Rp 4,2 juta, dengan rincian Rp 3 juta Bayar Kompensasi, Rp 1 Juta Biaya Operasional Panitia, dan Rp 200 ribu untuk Biaya Acara Syukuran, kelompok kedua non Kompensasi sebanyak 133 Persil Bayar Rp 1,2 Juta, dengan rincian Rp 1 Juta Biaya Operasional Panitia dan Rp 200 ribu biaya syukuran.” Jelasnya sembari berdalih bila keputusan yang di ambil tersebut tidak ada masalah karena sudah minta pendapat dengan pihak penegak hukum.

Lebihlanjut dikatakan Sangat, “Uang yang dikumpul sudah dihabiskan untuk membayar Hutang Operasional selama kepengurusan, Bayar Jasa Panitia, Jasa ukur, dan Biaya acara syukuran serta membayar uang Kompensasi. Saya Pusing ditanya terus masalah ini (Pungutan-Red) kalau ada pihak LSM ingin Melaporkan silakan,”cetusnya dengan nada tinggi.

Hal senada juga diakui oleh Sekdes Mentawak Baru, Hudaya saat dibincangi pada Selasa (11/9/2018) membenarkan adanya Pembiayaan dalam pembuatan Sertifikat didesanya, namun uang yang dikumpulkan oleh panitia desa digunakan untuk apa saja dirinya tidak begitu jelas, bahkan dirinya yang sejak awal dilibatkan bersama Samingan selaku ketua panita lama tidak dilibatkan lagi, karena ketika Sertifikat selesai urusannya sama Panitia yang baru ditunjuk oleh Kepala Desa,” ungkap Hudaya.

Sementara itu Samingan mantan Ketua Panitia yang diberhentikan oleh Kades saat diwawancarai dikediamannya, menuturkan Kronologis lengkap terkait dimulainya awal pengajuan Prona hingga Proses Pelaksanaannya.

“yang saya tahu uang tersebut sebagian bayar operasional sama bayar  kompensasi, selebihnya digunakan untuk apa saja saya tidak tahu.” imbuhnya.

Sementara itu, Panitia Desa yang ditunjuk oleh Kades masing-masing. Edi Parijan selaku Kaur Umum, Pariyono selaku Kadus Sumber Asri, dan Mispan Anggota BPD setempat, sampai berita ini dinaikkan belum dapat dikonfirmasi terkait aliran dana yang mereka pungut.

Terpisah Isral Ketua Umum DPP LSM PKPD saat dibincangi menyebutkan, “Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari Program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan Masyarakat terutama golongan ekonomi lemah, bila mengacu pada SKB 3 Menteri terkait biaya Prona  atau PTSL, untuk Provinsi Jambi hanya dibolehkan paling tinggi Rp 200 ribu. Jadi jelas perbuatan Panitia Desa yang merangkap sebagai Perangkat Desa ini bertantangan dengan Peraturan karena diduga kuat masuk kategori Pungli.” tegas Isral.

Ia juga menjelaskan bila dugaan pungli Prona di Desa Mentawak Baru sedang dalam kajian tim Peniliti DPP LSM PKPD untuk ditindaklanjuti kepada aparat Penegak Hukum (APH), selain Mentawak Baru. Peniliti LSM PKPD saat juga ini sudah melakukan Investigasi dibeberapa Desa lain terkait dugaan Pungli Prona ataupun PTSL, baik yang sudah selesai maupun yang sedang dalam tahap pemohonan.” Cetus Ketum LSM PKPD. (*Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */