MERANGIN-Suararakyatnews.com,
Tindakan asusila kembali terjadi, kali ini Pelakunya bernama AG (18) warga Desa Bukit Subur Kecamatan Tabir Timur Kabupaten Merangin Jambi, yang dengan tega mencabuli adik kandungnya sendiri sebut saja namanya bunga (15).
Pelaku bejat AG ini diketahui setelah bunga menceritakan kejadian yang ia alami kepada kerabatnya, mendapat laporan dari Bunga, kerabatnya tersebut langsung melaporkan AG ke Polsek Tabir.
Setelah mendapat laporan, Anggota Polsek Tabir langsung mengamankan AG pada Rabu (19/09/2018) warga Desa Bukit Subur Kecamatan Tabir Timur yang telah melakukan pencabulan terhadap adik kandungnya sendiri.
Menurut pengakuan pelaku, ia menyetubuhi adik kandungnya pertama kali pada saat adiknya masih berusia 12 tahun, dan pelaku mengakui kalau melakukan persetubuhan terhadap adiknya dikarenakan dipengaruhi seringnya menonton film porno, sehingga medio 2015, Pelaku AG pada saat itu masih berusia 15 tahun seusai pulang sekolah, melihat rumah dalam keadaan sepi, merayu dan menarik Bunga untuk melakukan persetubuhan.
Korban yang masih polos dan merasa ketakutan menuruti kehendak nafsu bejat sang kakak setiap 2 hari sekali.
“Saya sering nonton film porno, karena ingin mempraktekan, lalu saya ajak adik untuk melakukannya.” Kata Pelaku.
“Itupun cuma 1.5 menit, habis itu selesai bang.” Ujar Pelaku.
Akibat perbuatannya, pelajar kelas 1 SMA terbuka ini menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap adik kandungnya sendiri, “Saya sangat menyesal dan minta maaf pada adik saya.” Sesalnya. (PERI)