HUKUM & KRIMINALITAS

TKD Desa Datuk Nan Duo Beralih Fungsi Menjadi Lokasi Ilegal Mining

272
×

TKD Desa Datuk Nan Duo Beralih Fungsi Menjadi Lokasi Ilegal Mining

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 774
0 0
Read Time:2 Minute, 43 Second

SAROLANGUN-Suararayatnews.com,

Perbuatan dugaan melawan Hukum berupa pengrusakan dan kegiatan alih Fungsi Lahan Pertanian diatas TKD yang dijadikan lokasi Ileggal Mining di Desa Datuk Nan Duo Kecamatan Batang Asai, oleh seorang Pengusaha PETI berinisial ‘WK’ yang  mendapat dukungan dari Ketua BPD yang mengatasnamakan Masyarakat setempat. 


Atas dasar perjanjian secara Adat yang disepakti antara ‘YM’ selaku Ketua BPD bersama WK yang disaksikan oleh Kepala Dusun, Pegawai Sara, dan Tokoh Masyarakat, berdasarkan surat bermaterai 6000 WK dengan leluasa melakukan aktivitas Ileggal Mining (PETI) diatas lahan TKD. Akibatnya lokasi yang sebelumnya berupa lahan Pertanian mengalami kerusakan yang cukup parah, dampak dari galian yang memakai alat berat tersebut.

Dari data yang dihimpun dilapangan, bahwa kegiatan alih fungsi lahan berawal pada bulan Oktober 2017 silam, dimana pada saat itu ada kebutuhan Dana untuk Pembangunan Masjid AL Ikhsan yang sedang dalam proses Pembangunan, atas dasar kebutuhan tersebut Ketua BPD membuat surat Permohonan kepada Kepala Desa Datuk Nan Duo untuk mendapatkan Izin menggarap TKD untuk dijadikan Lahan Penambangan Emas, Namun tidak mendapatkan Izin tertulis dari Kades.
Meski tidak mendapat Izin, Ketua BPD dan Pengusaha PETI tetap membuat surat Perjanjian  untuk pemanfaatan lahan TKD menjadi lokasi penambangan dengan perjanjian  yang disepakati Pembagian 70% untuk Pengusaha, dan 30% untuk Masyarakat yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid AL Ikhsan, dari hasil perjanjian yang disepakati tersebut pihak Panitia Pembangunan Masjid berhasil mengumpulkan uang hingga mencapai ratusan juta rupiah. 

Kepala Desa Datuk Nan Duo Sihobni saat dikonfirmasi membenarkan adanya perjanjian yang dilakukan oleh Ketua BPD dengan pihak pengusaha PETI, untuk yang melakukan  Penambangan Emas dilahan TKD yang berakibat rusaknya lahan pertanian karena telah beralih fungsi.


“Betul memang ada perjanjian antara Ketua BPD dengan seorang Pengusaha Tambang Emas, untuk menggarap lahan TKD menjadi lokasi Penambangan Emas, dimana Masyarakat mendapat pembagian 30% hasil yang diterima sebesar Rp 450 juta, semuanya digunakan untuk Pembangunan Masjid.” ungkap Sihobni.

Dilanjutkannya. “Saat itu Ketua BPD membuat Surat Permohonan kepada saya untuk meminta Izin menggarap TKD menjadi lokasi penambangan Emas, tapi tidak saya izinkan. Sebab saya sempat meminta petunjuk dari Camat Batang Asai yang saat itu dijabat oleh Raden Idrus yang melarang TKD di alih fungsikan, saya juga tidak bisa melarang, karena sejak saya menjabat Kades tidak pernah ada serah terimah Aset Desa dari Kades sebelumnya kepada saya.” terang Sihobni.


Sementara itu berdasarkan Permendagri 4/2007 telah mengatur rambu-rambu untuk mencegah penyalahgunaan tanah bengkok, yang biasa disebut Tanah Kas Desa (TKD) dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007 telah diatur bahwa Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali ada Surat Keputusan dari Kepala Desa yang mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota atau Gubernur. 

Sementara itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Sarolangun, Mulyadi saat dikonfirmasi via WhatsApp menyebutkan. “Sayo pelajari dulu ndo, sebenarnyo mekanisme pengelolaan Dan pengalihan TKD sesuai Permendagri No 4 Tahun 2007 itulah, semua proses lewat musyawarah dan disetujui Bupati, namun kami belum tau apakah mekanisme tersebut sudah dilalui oleh Desa” sebutnya

Terpisah Aang Kunaepi selaku Kordinator LSM PKPD saat dikonfirmasi  menyebutkan, “pelaku Ileggal Mining atau PETI dapat dijerat dengan UU NO 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan Batubara pasal 158, kami akan melakukan kajian, apabila ada indikasi pelanggaran, kita akan laporkan kasus ini kepada aparat penegak Hukum, agar para pelakunya diusut.” tegasnya. (Gunawan)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */