SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Lagi-lagi tindakan tak terpuji dialami oleh dua orang wartawan yang bertugas liputan di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, keduanya adalah Andra wartawan media Online Suara Rakyat News dan Padli Wartawan Seputar Sarolangun yang pada saat kejadian sedang melakukan peliputan Program Bedah Rumah BSPS di Desa Taman Dewa Kecamatan Mandiangin.
Keduanya sempat mendapat ancaman dari seorang bernama Hendra Supri yang diketahui warga setempat setelah usai melakukan wawancara dengan Kurnia salah satu penerima bantuan Bedah rumah BSPS pada Sabtu (30/6/2018). Secara tiba-tiba didatangi Hendra Supri mendekati keduanya sambil sembari berkata, “kamu ini kepo nian dengan urusan orang.” tutur Andra menirukan bahasa Hendra yang berlagak seperti preman kampung tersebut.
Selain itu juga Hendra Supri mengancam akan memukul dan menantang kedua orang wartawan ini berkelahi, namun ajakan itu tidak digubris oleh Andra maupun Padli
“Iya saat kejadian itu kami sedang melakukan tugas Jurnalis, baru selesai melakukan wawancara dengan salah satu penerima bantuan Bedah Rumah, tiba-tiba mendapat ancaman dari Hendra. Entah mengapa dia tidak boleh kami meliput kegiatan bedah rumah BSPS yang dibantu oleh Pamerintah Pusat tersebut.” Terang Andra
Pasca kejadian tersebut baik Andra maupun Padli sepakat akan melapor kejadian pengancaman yang mereka alami ke pihak Polres Sarolangun. “kami punya bukti video yang sempat kami rekam saat Pelaku mengancam kami.” ujar Padli.
Sementara itu, Aang Kunaepi pengurus harian Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Cabang Sarolangun saat dibincangi sangat mengecam kejadian yang menimpa kedua orang wartawan tersebut.
“Kejadian itu seharusnya tidak harus terjadi bila masyarakat paham tentang tugas-tugas wartawan, hal yang lumrah bila wartawan melakukan peliputan kegiatan yang dibiayai oleh Pamerintah karena Pungsi Pers diantaranya adalah melakukan kegiatan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terkait pengancaman yang dialami oleh kedua rekan sejawat kita, mereka dapat melaporkan kasus yang menimpa mereka ke pihak penegak hukum,” terang Aang
Ditambahkannya, “dalam menjalankan tugas Jurnalistik, wartawan itu dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Bab 8 Pasal 18 yang berbunyi “setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi tugas kontrol sosial dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling besar Rp 500.000.000.” tegas Aang (*Red)