HUKUM & KRIMINALITAS

Menghalangi Tugas Wartawan, Oknum Petugas SPBU Dilaporkan

96
×

Menghalangi Tugas Wartawan, Oknum Petugas SPBU Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 520
0 0
Read Time:1 Minute, 55 Second

MERANGIN-Suararakyatnews.com,

Seorang kamerawan TV One, Reko (35) membuat laporan polisi terkait dugaan tindakan intimidasi oleh oknum Petugas SPBU Desa Tambang Baru, pada saat melaksankan tugas peliputan yang diduga milik salah satu Kandidat Cabup Kabupaten Merangin.


“Hari ini, saya melaporkan atas (dugaan pelanggaran) tentang tindak pidana UU Pers terkait kejadian yang menimpa diri saya saat menjalankan tugas sebagai Jurnalis meliput di SPBU.” Terang Reko.

Reko menceritakan, perlakuan tidak mengenakan tersebut dilakukan oleh seseorang yang diduga bernama Bambang di SPBU Tambang Baru pada jumat (25/5).

Dirinya mengatakan, Ia mendapat tugas untuk meliput kelangkaan minyak di setiap SPBU di Kabupaten Merangin, saat melakukan peliputan di SPBU Tambang Baru terkait kelangkaan minyak, ada salah seorang yang menghalanginya meliput, sementara sebelumnya saya sudah minta izin ke pihak keamanan SPBU.” Ujarnya.


Sebelum melakukan pengambilan gambar, dirinya sudah meminta izin kepada salah satu pihak keamanan SPBU yang bernama Pungut.” Kata Riko.

Namun, tak lama berselang tiba-tiba muncul seseorang yang diduga Pelaku, berusaha mendorong dan mencoba untuk merampas handycam milik Reko.


“Sebelum saya melakukan pengambilan gambar, saya sudah mintak izin. Namun sesaat kemudian muncul seseorang melakukan pendorongan, dan menghalangi saya dengan cara hendak merampas handycam yang saya pegang. Sehingga handycam tersebut mati dan layarnya tertutup,” jelas Reko.

Tidak senang atas perbuatan pelaku menghalangi dan menghambat tugasnya sebagai Jurnalis, atas kejadian tersebut, Reko didampingi saksi langsung mendatangi Polres Merangin, untuk melaporkan kejadian tidak menyenangkan tersebut.

Salah seorang wartawan Senior dan mantan Ketua Forum Wartaqwn Mingguan Kabupaten Merangin Yahya MR  ketika dimintai tanggapannya tentang kejadian ini mengatakan, Untuk diketahui, berdasarkan UU no 40 tahun 1999 Tetang pers, Pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers di jamin sebagai hak azazi warga Negara.

Dalam ketentuan pidana Undang-Undang Pers pasal 18 dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.”Terang Yahya.

Lebih lanjut  dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus intimidasi dan menghalang halangi tugas wartawan yangvsedang meliput akan dikenakan pidana.” Tutup Yahya. (SRN.PERI)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */