HUKUM & KRIMINALITAS

Satres Narkoba Polres Merangin Amankan Pengguna Narkotika Jenis Ganja

87
×

Satres Narkoba Polres Merangin Amankan Pengguna Narkotika Jenis Ganja

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 579
0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

MERANGIN-Suararakyatnews.com, 

Satu lagi penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Ganja dibekuk Unit Reskrim Polsek Bangko yang diback up Satres Narkoba Polres Merangin.


Hal penangkapan ini dibenarkan Kapolres Merangin AKBP.I.Kade Utama Wijaya, SH, MH melalui Paur Humas Polres Merangin Ipda.E.Sitorus, kepada awak media Senin (19/3) tentang adanya penagkapan tersangka penyalagunaan Narkotika jenis Ganja di warung Tuak Tampubolon diwilayah Kelurahan Pematang Kandis Bangko.

Kronologisnya, Pada hari Sabtu (17/3) sekira pukul 19.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa diwarung Tuak Tampubolon yang berlokasi dikawasan Kelurahan Pematang Kandis Bangko ada seseorang membawa Narkotika jenis Ganja.

Mendapat indormasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangko yang diback up Satres Narkoba Polres Merangin melakukan penyelidikan, selanjutnya Tim yang dipimpin Aiptu.Timbul Siahaan langsung menuju warung tuak tersebut.


Sesampainya di TKP, terlihat ada orang yang sesuai dengan yang diinformasikan.  Setelah diamankan, Pelaku mengaku bernama Rio Putra (32) laki-laki, beralamat di BTN Guntur Rt 23/05 Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (Satu) buah plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang disimpan dalam dompet Kunci Mobil miliknya.


Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 (Satu bungkus palstik kecil yang diduga berisi Narkotika Jenis Ganja seberat 12.06 gram, 10 ( Sepuluh kertas vapier merk Jit Lioe 479 Maribaya, 1 (Satu) unit HP merk Samsung warna putih, dan 1 (Satu) buah dompet Gantungan kunci Mobil warna hitam Kita amankan ke Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.

Setiap orang secara tampa hak dan melawan hukum, menerima, membeli, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa Ganja, melanggar Pasal 114 (1), 111(1) UU RI No 35 tahun 2009.” Kata Ipda.E.Sitorus.  (SRN.PERI)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */