HUKUM & KRIMINALITAS

Satres Narkoba Polres Merangin Sikat 7 Orang Pengedar Narkoba

92
×

Satres Narkoba Polres Merangin Sikat 7 Orang Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 523
0 0
Read Time:2 Minute, 8 Second

MERANGIN-Suararakyatnews.com,

Beberapa hari belakangan ini Anggota Satres Narkoba Polres Merangin terus melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar atau pemakai Narkoba di wilayah Kabupaten Merangin.


Kamis (22/2) Satres Narkoba Polres Merangin kembali menangkap 7 (tujuh) orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu di beberapa tempat.

Penangkapan ke tujuh orang tersangka yang diduga pengguna dan pengedar narkoba jenis shabu, disampaikan langsung oleh Kapolres Merangin AKBP.I.Kade Utama Wijaya,SIK,MH saat jumpa pers, Jumat (23/2) di Mapolres Merangin.

Kronologis penangkapan sekira pukul 12.00 wib, anggaota Satres Narkoba Polres Merangin mendapat informasi bahwa di Unit 14 Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir sering dilakukan transaksi Narkoba jenis Shabu.


Setelah dilakukan penyelidikan ke TKP, sekira pukul 13.00 wib Satres Narkoba melakukan tindakan penangkapan terhadap tiga orang yaitu, DS, (19), EJ (19)dan BS (24) semua merupakan warga unit 1 Kuamang Kuning Kecamatan Pelepat Kabupaten Muaro Bungo.

Hasil dari penangkapan dari ke tiga orang tersebut ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik yang diduga berisi Narkoba jenis Shabu seberat 1.68 gram.


Tidak beberapa lama mengamankan tiga orang tersangka di Unit 1 Kuamang Kuning, Satres Narkoba Polres Merangin sekira pukul 14.00 wib kembali mendapat informasi ada transaksi Narkoba di Pasar Rantau Panjang, setelah melakukan penyelidikan, Anggota Satres Narkoba mengamankan DW (38). Pada saat penangkapan terhadap DW, petugas terpaksa melepas tembakan ke arah kaki tersangka karena saat diadakan penangkapan DW (38) melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam ke arah petugas, warga kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir ini beserta barang bukti berupa narkoba yang diduga jenis shabu seberat 7,52 gram ditangkap disimpang Kuamang Kuning Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Sementara penangkapan yang ke empat Petugas Satres Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan EP (32) warga Pasar Rantau Panjang di lorong Ramayana Pasar Rantau Panjang sekira pukul 14.30 wib, dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik kecil yang diduga berisi  Narkoba jenis Shabu seberat 0,22 gram dan 0,43 gram.

Untuk 2 (dua) orang lainnya yang ditangkap Satres Narkoba Polres Merangin dalam penyalagunaan  Narkoba jenis Shabu yaitu RMN (38) dan ZZN (26), keduanya merupakan warga Pasar Rantau Panjang, diamankan petugas sekira pukul 17.30 wib disebuah pondok di Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, dengan hasil penangkapan kedua orang tersebut Petugas mengamankan barang bukti yang diduga Narkoba jenis Shabu  seberat 2,36 gram.
Dengan penangkapan dari 7 (tujuh) orang penyalagunaan Narkoba ini, tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.” Tutup Kapolres Merangin AKBP.I.Kade Utama Wijaya.  (SRN.PERI)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */