Minggu, September 24Suara Rakyat News
Shadow

Buntut dari Perseteruan dengan Pihak Perusahaan, Puluhan Mantan Karyawan Pelita Datangi Kejati Jambi

Page Visited: 509
0 0
Read Time:1 Minute, 3 Second

JAMBI-Suararakyatnews.com,

Puluhan orang yang dulunya pernah menjadi pekerja di PT Perintis Lintas Talang Duku (Pelita), Senin (29/1/2018) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Bukan tanpa alasan, kedatangan mereka ke Kantor tertinggi Korps Adyaksa di Provinsi Jambi itu dengan tujuan untuk mempertanyakan perihal kasus yang tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan.

Ibnu Choldun selaku kuasa hukum dari puluhan orang itu mengatakan, pihaknya mencari keadilan dan haknya yang diduga tidak dipenuhi oleh pihak PT Pelita.

“Kita mempertanykan sekaligus mendesak Kejati (terkait) perkara kita yang sudah dilimpahkan Polda,” kata Ibnu lewat pesan whatss app nya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Dedy Susanto saat dihubungi media ini membenarkan perihal itu, menurut Dedy saat ini pihak Kejati masih menunggu penyerahan berkas dari pihak Kepolisian.

Dikatakan Dedy, pihaknya memang telah menerima pelimpahan berkas dari pihak kepolisian namun berkas itu dikembalikan lagi ke Polisi untuk dilengkapi.

“Berkas dikembalikan kepada Polisi, Karena berkas perkara masih di Polisi maka Kejaksaan menunggu pengiriman berkas perkara dari Polisi,” jelas Dedy.

Untuk diketahui, puluhan mantan karyawan PT Pelita yang melaporkan perusahaan yang dulunya tempat mereka bekerja ke Polda Jambi, mereka merasa pihak perusahaan tidak memberikan apa yang seharusnya menjadi hak mereka, pihak Kepolisan sendiri telah menetapkan tersangka dalam kasus ini beberapa waktu yang lalu. (M. Haitami)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */
%d blogger menyukai ini: