INFRASTRUKTUR

Pembangunan Gapura Batas Kabupaten Muratara Masih Berlanjut

132
×

Pembangunan Gapura Batas Kabupaten Muratara Masih Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 679
0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

MURATARA-Suararakyatnews.com,

Proyek Pembangunan Gapura Perbatasan Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Kabupaten Musi Rawas (Sum-Sel) yang berada di Lake Kecamatan Karang Jaya, yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Muratara Tahun 2017 hingga saat ini kondisi fisiknya belum rampung seratus persen. Seyogyanya kegiatan yang menelan dana sebesar Rp 4.263.441.000,- dengan masa kontrak selama 100 hari yang dimulai sejak awal Bulan September 2017 ini telah rampung sebelum berakhirnya tahun anggaran 2017 lalu.


Pantauan dilapangan pada Kamis (25/1/2018) sore, kegiatan yang membentang diatas Jalan Lintas Sumatera ini masih dalam tahap Pengerjaan Pemasangan batu-bata dan Pendirian tiang baja.
Masih berjalannya kegiatan pembangunan proyek Gapura tersebut menimbulkan tanda tanya dari berbagai kalangan yang melintas dilokasi kegiatan.


“Saya heran, masih ado yang kerjo padohal tahun anggarannyo sudah berakhir, seharusnyo pihak Dinas melakukan Pemutusan Kontrak dan memblacklis rekanan yang dianggap gagal menyelesaikan kegiatan sesuai time sehcedule yang telah diatur dalam Kontrak yang sudah disepakati bersama antara PPK dan Pihak Pelaksana sebagaimana telah diatur dalan Perpres No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pamerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 04 Tahun 2016. Semestinyo kegiatan yang dianggarkan sudah rampung pada tahun 2017 lalu, (kecuali kegiatan tersebut multiyear) ini Ado apo pihak rekanan masih kerjo, padohal tahun anggaran sudah habis,” ungkap Aang Kunaepi Koordinator LSM Pemantau Kebijakan dan Pembangunan Daerah (PKPD) dengan penuh tanda tanya.

Lebih lanjut dikatakan pria asal Desa Remban ini, “mekanisme Termijn atau Pembayaran Prestasi kerjo yang dilakukan KPA seperti apo? masak kegiatan 2017 dibayar pada tahun 2018, kecuali Dana Pemiharaan 5 persennyo. dalam aturan mainnyo boleh pihak rekanan bekerjo melebihi limit waktu kontrak, itu namonyo kegiatan pemiharaan apobila ado kerusakan dengan kontruksi yang dikerjokan. Tapi kegiatan utamonyo harus selesai dulu 100 persen.” Tutupnya.


Sampai berita ini diterbitkan baik dari Dinas PUPR Kabupaten Muratara maupun dari pihak pelaksana PT SJL selaku pelaksana belum dapat dikomfirmasi. (Gunawan/Agon)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */