SUMUT-Suararakyatnews.com,
Akibat ulah oknum Sat Pol PP Asahan yang menghambat tugas liputan wartawan Asahansatu.com Susilawadi, membikin gerah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Asahan Indra Sikoembang, SH dan membuatnya angkat bicara.
“Yang jelas Kita (PWI) Asahan mengecam keras tindakkan oknum Satuan Polisi Pamong Parja ‘Nasruddin’ yang telah melukai dan mencederai profesi Jurnalis. Selaku PNS masak,, dia (Nasruddin-red) tidak tau apa tugas dan wewenangnya, terlalu gegabah dia dalam menjalankan kebijakkan dan tindakkannya, sampai-sampai dia berani meremas dan merusak surat tugas Wartawan” Ucap Indra, Jumat 12/1/2018.
Karena telah melecehkan dan menghambat tugas wartawan dalam mengumpulkan dan mencari informasi untuk di sebarluaskan. Kita PWI Asahan akan menyikapi perbuatan pelanggaran tersebut dengan mengajak dan menggalang solidaritas teman-teman sesama wartawan untuk melakukan aksi terkait perbuatan Oknum Sat Pol PP tersebut.
Perbuatan yang di lakukan oleh Oknum Sat Pol PP meremas Surat Tugas Wartawan adalah sebuah tindakkan gegabah dan cermin perbuatan yang tidak beretika dan terpuji. Apabila ada hal atau sesuatu yang tidak cocok atau ada aturan paskan dengan prosedurnya, bukan dengan cara meremas Surat Tugas Wartawan Itu namanya pelecehan dan sudah masuk katagori menghambat tugas wartawan” ucap Indra.
Masih menurut Indra, untuk menyikapi hal itu, rencananya PWI bersama Organisasi Pers lainnya serta teman-teman wartawan akan melakukan aksi pada hari Senin 15 Januari Lusa.
“Aksi ini akan Kita lakukan sebagai bentuk solidaritas, agar apa yang terjadi saat ini tidak terulang kembali. Dengan aksi ini nantinya Kita berharap berbagai tindakkan ataupun kekerasan yang sering di alami para wartawan saat meliput tidak terjadi” Kata Indra.
Sementara, terkait Laporan Polisi yang diadukan oleh Korban Pelecehan wartawan Asahansatu.com Susilawadi dengan nomor pengaduan LP/19/I/2018/SU/Resh Asahan/12 Januari, adalah merupakan langkah yang sudah tepat.
“Artinya, Jika ada seseorang yang merasa dirugikan akibat perbuatan ataupun tindakkan yang dianggap telah merugikan seseorang, ataupun perbuatan tersebut dianggap Perbuatan Melawan Hukum, dengan mengadukan ataupun melaporkan ke pihak kepolisian adalah langkah yang sudah Tepat” Tutur Indra mengkahiri perbincangannya dari seberang telepon. (TIM/MP)