ARTIKEL

Musrenbangdes Sumber Pembangunan Daerah

93
×

Musrenbangdes Sumber Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 511
0 0
Read Time:3 Minute, 26 Second

ASAHAN-Suararakyatnews.com,

Artikel : Berawal dari Musyawarah Dusun (MUSDUS) dilakukan dalam rangka untuk  menggali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Alam dan manusia (sumber daya Desa), tentang masalah yang dihadapi Desa yang masing-masing dari dusun.


Dari hasil penggalian gagasan dari masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan yang meliputi Pembangunan Desa oleh Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan Desa,  Pemberdayaan Masyarakat Desa. Proses penggalian gagasan dilakukan secara partisipatif, melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa, Desa Membangun.

Untuk kepentingan Pembanguna Desa adalah dengan adanya dilaksanakan Musrenbang Desa yang dibuat suatu forum musyawarah yang dilaksanakan setiap tahun, dengan adanya  para pemangku kepentingan (stakeholder)  di desa yang menghasilkan suatu kesepakatan disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa yang tertuang dalam tahun anggaran yang direncanakan.

Sebagaimana Musrenbang Desa yang dilaksanakan setiap tahun di bulan Januari dengan mengacu pada RPJM Desa. Diamanatkan setiap desa menyusun dokumen rencana 6 tahunan yaitu RPJM Desa dan dengan Dokumen Rencana Tahunan yaitu RKP Desa.


Musrenbang adalah melaksanakan program yang dilaksanakan oleh Lembaga Publik yaitu pemerintah desa, yang tidak terlepaskan dari bekerja sama dengan warga dan para perangkat desa/pemangku kepentingan lainnya.

Makna dari Musrenbang itu sendiri akan mampu membangun suatu  kemajuan desa, dengan  adanya  potensi dan sumber-sumber pembangunan SDM dan SDA yang tersedia baik dari dalam maupun luar desa yang tetap terhubung.


Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) adalah dokumen pelaksanaan dan perencanaan untuk  dalam  (satu) tahun/ periode  yang  penjabarannya dari RPJM-Desa, rancangan kerangka ekonomi desa dan untuk meningkatkan ekonomi desa, dengan keseimbangan dana  yang dimutahirkan, pembangunan desa , rencana kerja, terhadap pendanaan serta prakiraan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang  mendorong dari partisipasi masyarakat yang sifatnya gotong royong dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

Dengan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, UU Pemerintahan Desa No.6 Tahun 2014 landasan hukum Musrenbang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Awal tahun bulan Januari didesa-desa melaksanakan/menyelenggarkan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Serta Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Suatu Dokumen tersebut tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat.

RKP Desa dan APB Desa adalah merupakan dokumen dan infomasi public dalam  Pemerintah Desa  yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Transparan dan tanggung gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.

Dalam Struktural organissasi/perangkat   peperintahan desa adalah di tetapkan Kepala Desa dengan mengeluarkan SK. Yatni  RKP Desa, hasil Musrembang  x kemudian menjadi x x APB Desa, ADD, Pendapatan Asli Desa (PA Desa), serta swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.

Dokumen RKP Desa di  Proses  dan penyusunan dapat dibagi dalam tiga tahapan, tahapan tersebut adalah :Tahap Persiapan Musrenbang Desa, Tahap Pelaksanaan Musrenbang Desa, Tahap Sosialisasi

Dokumen RPJM Desa yang dilanjutkan pelaksanaan yatni dokumen RKP Desa yang pembentukannya mempunyai persiapan-persiapan. Tim Perencana Desa Keluaran (output) dari tahap ini adalah susunan tim ini biasanya sebagai berikut: Mereviuw (mengkaji ulang) 

Sebagaimana musrenbang desa untuk di mekanismenya penyelenggaraan musrenbang Kecamatan di tingkat proses musrenbang daerah, Musrenbang diselenggarakan melalui urutan proses : Musrembang Desa/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan yang sampai ke Musrenbang Kabupaten.

Ditujukan untuk menghasilkan kesepakatan dan komitmen diantara para pelaku pembangunan, atas program, kegiatan dan anggaran tahunan daerah, dimana pengambilan keputusan dilakukan secara partisifatif dengan berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah 

Tujuan Khusus : Meningkatkan intensitas dan kualitas partisifasi masyarakat, Meningkatkan kualitas perencanaan, mewujudkan keseimbangan antara pencapaian sasaran jangka menengah, strategis dan sasaran tahunan, Sasaran : Terjaminnya keterlibatan mayarakat (Individu/kelembagaan) dalam proses pengambilan keputusan pada musrenbangkab. Teridentifikasi dan tersepakatinya prioritas program/kegiatan daerah untuk tahun mendatang yang memerlukan pembiayaan APBD Kabupaten. Teridentifikasinya kebutuhan akan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten tersepakatinya kegiatan-kegiatan yang memerlukan pengkajian lebih lanjut. Terintegrasinya pendekatan partisipatif dalam keseluruhan proses perencanaan pembangunan di Kabupaten. (Muktar Panjaitan)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */