SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Unit Opsnal Gabungan Sat Reskrim Polres Sarolangun, Sat Reskrim Polres Muara Jambi dan Polsek Mandiangin berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat, Rabu (27/12) sekitar jam 16.00 Wib.
Hal tersebut berdasarkan LP/B-118/XII/2017/SEK SEKERNAN/RES MUARO JAMBI, tanggal 27 Desember 2017, LP/B-35/XII/2017/Polsek Muara Tebo tgl 27 Desember 2017 serta LP/B-106/XI/SPKT RES MA JAMBI, tanggal 16 November 2017 yang lalu .
Dimana kejadian itu terjadi pada Rabu, 27 Desember 2017 sekira pukul 05.00 Wib bertempat di rumah korban NO yang berdomisili di Rt 07 Desa Berembang Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.
Para pelaku disinyalir kuat berinisial ID, KU, BU, AN, HE dan RO.
Barang bukti yang berhasil ditemukan petugas kepolisian, satu unit mobil jenis Suzuki ST 150, Pick Up warna putih dengan No.Mesin G15AID-1084037, No.rangka MHYESL415HJ-794347, kemudian satu unit mobil Suzuki Ertiga warna merah nopol BH 1677 AN (sedang diidentifikasi), Senjata Api Rakitan menyerupai revolver, kunci L diduga digunakan untuk mencuri mobil dengan cara membuka pintu, berbagai ukuran mata kunci L, satu unit HP Nokia warna hitam dan satu buah tas sandang warna hitam.
Menurut informasi dari Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, SIK, M.AP melalui Kabag Ops Kompol Agus Saleh.
Kronologis penangkapan terhadap Pelaku, Rabu (27/12) sekitar jam 15.30 Wib, Tim gabungan mendapat informasi gabungan bahwa terduga pelaku dicurigai membawa satu unit mobil diduga bodong tanpa dokumen lengkap.
Mendapat informasi, tim gabungan langsung bergerak cepat menindak lanjuti melakukan patroli ke arah Rangkiling.
Dalam perjalanan tim gabungan berpapasan dengan mobil diduga bodong tersebut. Kemudian tim gabungan melakukan pengejaran.
Kerja sama yang solid tim gabungan akhirnya membuahkan hasil, terduga pelaku berikut barang bukti berhasil di amankan “Tepatnya di Jalan lintas Sarolangun – Jambi, di Desa Taman Dewa Kecamatan Mandiangin” Kata Kabag Ops Kompol Agus Saleh
Masih kata Kompol Agus Saleh, setelah di cek fisik kendaraan R4 tersebut, ternyata memang benar merupakan mobil yang dilaporkan di curi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
“Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti saat itu juga langsung diamankan ke Mapolsek Mandiangin” bebernya.
Diceritakannya kembali, kemudian dilakukan pengembangan dengan mengamankan 5 orang diduga pelaku lain di waktu dan tempat yang berbeda. “Salah satu pelaku dilumpuhkan dikarenakan berusaha melawan petugas dengan menodongkan senjata api rakitan saat akan diamankan” tegasnya
Hasil interogasi petugas, rupanya para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor roda 4 di tujuh tempat yang berbeda.
Diantaranya 3 unit Mobil di wilayah Muara Jambi, 2 unit Mobil di wilayah Kota Jambi, 1 unit Mobil di Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dan 1 unit Mobil di wilayah Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun (Rul)