SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Sat Reskrim Polres Sarolangun telah mengamankan satu orang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat 15 Desember 2017 sekira pukul 04.00 Wib yang lalu.
Hal tersebut berdasarkan LP nomor : LP/ B -160 /XII/2017/JMB/RES SRL tanggal 15 Desember 2017.
Pelaku diketahui indititasnya berinisial ES (30) beralamat di RT 11 Desa Tanah Abang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Pelaku disinyalir kuat telah melakukan pencurian buah kelapa sawit. Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana SIK M.AP melalui Kasat Reskrim AKP George Alexander Pakke, S.IK dalam keterangannya, Minggu (17/12). Tak menampik kejadian itu. Kasat Reskrim disela itu juga membeberkan fakta kronologis kejadian itu. Disebutkannya pada hari kamis Tanggal 14 Desember 2017 Sekira pukul 17.00 Wib Anggota security PAM sedang bertugas melakukan patroli di Blok III F4 PT. KDA.
Disana anggota Security merasa curiga melihat aktipitas tiga orang yang bukan karyawan. Pada saat itu dengan seenaknya sedang mengegrek dan mengangkat buah sawit milik PT. KDA .
Kemudian anggota Security sebelum mengambil tindakan penangkapan terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap pelaku pencuri buah sawit. Namun para pelaku sudah mengendus kedatangan para Security PT KDA, saat hendak ditangkap petugas Security PT KDA hanya satu berhasil diciduk, sedangkan kedua teman pelaku berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas. Selanjutnya petugas Security PT KDA membawa pelaku dugaan pencuri buah sawit ke Polres Sarolangun
“Pelaku bersama barang bukti 65 janjang TBS langsung dibawa ke Polres Sarolangun guna penyidikan lebih lanjut” kata AKP George Alexander Pakke, S.IK( Rul)