JAKARTA-Suararakyatnews.com,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Setia Budi yang menyuap auditor BPK dengan motor gede Harley Davidson, ke tahap penuntutan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa General Manager PT Jasa Marga (Persero Tbk) itu telah diperiksa tiga kali sebelum kasusnya dinaikkan ke penuntutan.
“Hari ini penyerahan barang bukti dan tersangka SBD (Setia Budi), General Manager PT Jasa Marga sehubungan dengan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga pada 2017.” Febri menjelaskannya pada Senin, 11 Desember 2017.
Pemeriksaan terhadap Setia Budi sebelumnya dilakukan pada 13 Oktober, 1 November, dan 6 Desember 2017. Rencananya, sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setia Budi disangka memberikan suap kepada salah satu auditor BPK, Sigit Yugoharto. Suap berupa pemberian motor Harley Davidson itu nilainya diperkirakan Rp115 juta. Suap itu mengindikasikan kelebihan pembayaran dalam proyek Jasa Marga Purbaleunyi.
KPK menemukan bukti adanya suap terhadap auditor BPK untuk mengatur hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu. BPK bertanggung jawab mengatur hasil pemeriksaan itu.
KPK memeriksa 36 saksi untuk perkara ini, mereka karyawan dan pejabat PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, karyawan PT Jasa Marga cabang Japek, pegawai BPK RI Sub Auditorat VII, staf Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Jasa Marga, pegawai BPK RI, dan Direktur PT Marga Maju Mapan. (Iwn/Sobri)