JAKARTA-Suararakyatnews.com,
Selama tahun 2017, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan sekitar 1.700-an perkara korupsi. Dari penanganan perkara tersebut, Kejagung klaim menyelamatkan uang negara sebesar Rp 977 milyar dari perkara korupsi.
“Penyidikan (Murni) Kejagung 966, dari polisi 788. Pemberantasan dimulai dari penyelidikan sampai eksekusi, penyelamatan keuangan negara Rp 977-an miluar,” ujar Jampidsus, Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Rum menambahkan, Kejagung pada tahun ini berhasil melakukan eksekusi 1.552 perkara. Dari total eksekusi, Kejagung memperoleh uang pengganti yang telah diserahkan ke negara Rp 203-an miliar.
Untuk mencegah kasus-kasus korupsi, Kejagung juga menggalakkan program pengawasan. Program pengawasan dilakukan dari tingkat pusat hingga tingkat kejaksaan negeri di tingkat Kabupaten atau Kota.
“Kami juga sudah mengembangkan metode baru yaitu metode pencegahan. Kami tidak hanya orientasi penindakan tapi juga pencegahan dengan adanya TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah),” ucapnya. (Sbr.Rvk/Sobri)