SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Aksi penyergapan terhadap pelaku pembeli emas ilegal dari Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Tempat Kejadian Pekara dijalinsum depan RSUD Chatib Quswaen Sarolangun pada Minggu dinihari (3/12) yang lalu. Hal tersebut membuktikan keseriusan Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, SIK, M.AP dalam memberantas aksi penambangan emas diwilayah hukum Polres Sarolangun.
Penyergapan terhadap seorang pria RK (43) tahun pembeli emas asal Provinsi Bengkulu, sempat mengegerkan publik hal tersebut berkat kerja keras pihak kepolisian guna memberangus aksi peredaran emas Ilegal.
“Emas yang berhasil kita temukan dari tersangka beratnya sebanyak 0,946 Kg, atau kalau diuangkan senilai Rp 500 juta” kata Kapolres
Dadan juga mengajak seluruh elemen Masyarakat di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko Kabupaten Sarolangun untuk dapat berpartisipasi secara bersama-sama membantu mencegah aktipitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) diwilayahnya masing-masing .
“Termasuk teman-teman kita dari Lsm dan Pers. Peran sertanya dalam mencegah aktipitas PETI kita harapkan juga” bebernya
Menurut Kapolres, bantuan tersebut bisa berbentuk informasi kepada pihaknya. Jika ada pelaku hendak melakukan aktipitas PETI ditempatnya
“Memberantas PETI tentu perlu kerja sama yang solid dari semua pihak. Jangan semuanya digantungkan pada aparat penegak hukum saja” pungkasnya (7/12).
Menurutnya jika semua elemen Masyarakat perduli dan kompak menjaga lingkungan diwilayah masing-masing. Para pelaku PETI akan bepikir seribu kali melakukan aktipitas PETI, selain itu diakhir pembicaraannya Kapolres juga menghimbau kepada seluruh Camat, Kades beserta perangkatnya untuk menolak aktipitas PETI diwilayah kerjanya (Rul)