SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,
Polsek Kota Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengelapan satu unit sepeda motor.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, SIK M.AP melalui IPTU Rendie Reinaldy, S.IK kepada Wartawan membenarkan hal yang dimaksud.
Menurutnya penangkapan terhadap pelaku pengelapan itu berdasarkan LP / B-72 / XI / 2016 / JAMBI / RES SRL / SEK SRL.
Pelaku diketahui indititasnya berinisial AL ( 34) tahun tinggal di RT 09 Kelurahan Pasar Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Sedangkan korban pengelapan sepeda motor bernama Salimin ( 54) tahun warga RT 09 Kelurahan Pasar Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun. Dijelaskan Kapolsek, Pelaku AL diamankan petugas kepolisian, Kamis (7/12) sekitar Jam 10.00 Wib.
“Tepatnya di Kantin Telkom Kelurahan Pasar Kecamatan Sarolangun” kata Kapolsek
Dijelaskan Kapolsek disela itu juga menceritakan kronologis penangkapan terhadap pelaku. Berawal adanya informasi yang masuk bahwa Pelaku sedang makan dikantin Telkom Pasar Sarolangun. Mendapat informasi Personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun langsung melakukan lidik di sekitar Pasar Sarolangun.
Petugas begitu melihat pelaku langsung bergerak menyergap Pelaku penggelapan sepeda motor tersebut. “Saat itu juga Pelaku langsung kami amankan dengan membawanya ke Polsek Kota Sarolangun guna penyelidikan lebih lanjut” ungkapnya
Selain Pelaku turut diamankan petugas barang bukti berupa 1 Lembar STNK sepeda motor merek Honda NF11A1C (Rul)