HUKUM & KRIMINALITAS

Dalam Hitungan Jam, Polsek Singkut Berhasil Sergap Pelaku Pemerkosaan

129
×

Dalam Hitungan Jam, Polsek Singkut Berhasil Sergap Pelaku Pemerkosaan

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 898
0 0
Read Time:1 Minute, 29 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews.com,

Timsus Kepolisian Sektor (Polsek) Pelawan Singkut seakan tak pernah tidur dalam menumpas aksi kejahatan diwilayah hukumnya. Semenjak dipimpin Kapolsek Pelawan Singkut IPTU A Soekany Daulay, SH, MH sudah beberapa orang pelaku kejahatan berhasil ditangkap, kali ini Polsek Pelawan Singkut telah berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial FR (17) dan JP (21).


Keduanya beralamat di Desa Pulau Melako Kecamatan Bathin VIII Kabupaten  Sarolangun, kedua Pelaku disinyalir kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan kepada Dis (22) warga Kelurahan Sungai Benteng Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun.

Peristiwa pemerkosaan ini dilakukan oleh Pelaku sebanyak dua kali dan terjadi pada hari Selasa (28/11) sekira pukul 22.00 Wib. Ironisnya aksi bejat keduanya melakukan aksi pemerkosaan pertama di semak-semak dipinggir jalan Desa Muara Danau Kecamatan  Pelawan. 

Seterusnya dilanjutkan kembali aksi serupa di Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten  Sarolangun tepatnya didalam Kamar Mandi Mushala Muhammaddiyah. 


Hebatnya begitu mendapat laporan tidak perlu menunggu lama, hanya dalam hitungan jam Timsus Polsek Pelawan Singkut langsung meringkus tersangka FR (17) dan JP (21) ditempat persembunyiannya.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kapolsek Pelawan Singkut IPTU A Soekany Daulay, SH, MH saat dikonfirmasi oleh Wartawan (1/12) dengan tegas membenarkan kejadian itu.


Disebutkan Kapolsek ,Timsus Polsek Pelawan Singkut langsung melakukan penangkapan kepada tersangka FR (17) dan JP (21) .

“Begitu mendapat laporan dan dari hasil instorogasi dan conprontir pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul dan pemerkosaan. “ Ujarnya.

Dalam bincangnya disela itu juga Kapolsek membeberkan  pasal yang akan di persangkakan kepada tersangka FR (17) dan JP (21)”  Yakni pasal 285 KUHP jo Pasal 289 KUHPidana dangan ancaman kurungan 12 tahun penjara. ” jelasnya

“Saat ini tersangka FR (17) dan JP (21) sudah diamankan di Mapolsek Pelawan Singkut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku “ ungkap  Kapolsek( Rul)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */