HUKUM & KRIMINALITAS

Puluhan Batang Kayu Pulai Busradi dicuri, LSM LPPNRI Siapkan Laporan ke Polisi

231
×

Puluhan Batang Kayu Pulai Busradi dicuri, LSM LPPNRI Siapkan Laporan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 790
0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

SAROLANGUN- Suararakyatnews,

Busradi (45) Warga Desa Pematang Kolim Kecamatan Pelawan, meradang pasalnya Puluhan Batang kayu pulai di lahan miliknya yang berada di Sungai Pingai Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan, ditebang oleh Baron Warga Mekar Sari tanpa sepengetahuan dirinya selaku pemilik lahan, Karena merasa dirugikan ia pun meminta bantuan LSM LPPNRI untuk membantu menyelesaikan Kasus Pencurian Kayu Pulai dilahan Miliknya tersebut.


Dituturkan Busradi bahwa aksi Pencurian Puluhan Batang kayu Pulai dilahan miliknya terjadi pada bulan Februari 2017 lalu, setelah ditelusuri baru diketahui bahwa puluhan Batang Kayu Pulai Miliknya tersebut ditebang oleh Baron yang selanjutnya diduga dijual ke Sarkel milik Oknum Kades Mekar Sari. Ia pun mendatangi kediaman Baron untuk minta pertanggung jawaban, saat itu Baron berjanji akan Menganti kerugian kepadanya, setelah ditunggu selama satu bulan tidak ada juga kejelasan, ia kembali mendatangi kediaman Baron untuk meminta penyelesaian, namun tidak menemui titik terang hingga saat ini, karena merasa dirugikan ia pun menyerahkan kasus pencurian kayu miliknya tersebut ke LSM LPPNRI untuk dilanjutkan ke pihak berwajib.

Ahmad Sodikin yang juga ketua LSM LPPNRI menyebutkan sebagai lembaga yang berafiliasi kepada Rakyat, serta atas dasar Surat Kuasa yang diberikan Busradi tertanggal 16 Oktober 2017, pihak LSM LPPNRI sudah melakukan investigasi ke lokasi mengecek tunggul kayu sisa tebangan dan melihat keabsahan kepemilikan lahan. “Kami sudah melakukan Investigasi ke lapangan, berdasarkan data yang ada seperti Surat Jual Beli Tanah atas nama kepemilikan Busradi tahun 2008, serta melihat tunggul kayu pulai sisa tebangan, memang benar ada tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan Baron, yang dengan sengaja melakukan Pencurian dan Pengrusakan Tumbuhan berupa kayu pulai di lahan milik Orang lain, dimana Kayu Pulai hasil curian tersebut diduga dijual kepada Oknum Kades Mekar Sari yang membuka usaha Industri (Sarkel) Pengelolaan Kayu di Desa Mekar Sari. 


Atas Kejadian tersebut maka kami akan mendampingi Busradi untuk membawa kasus ini kepada pihak berwajib, dimana kita sudah menyiapkan Surat Pengaduan tetulis prihal Pencurian Kayu tersebut ke pihak Kepolisian Resort Sarolangun.” Terang Ahmad Sodikin (Aang)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */