MERANGIN-Suararakyatnews,
Polsek Pamenang Kabupaten Merangin Provinsi Jambi kembali meringkus dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua, Rabu 4/10/2017.
Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yaitu berinisial AM (20) dan YH (27) keduanya pekerjaanya sebagai petani yang beralamat di Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin Jambi.
Kedua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor ini disampaikan Kapolres Merangin AKBP.Aman Guntoro,SIK melalui Kapolsek Pamenang AKP.Sampe Nababan,SH.MH kepada awak media Rabu 4/10/2017.
Kronologis kejadiannya pada hari rabu 4/10/2017 sekitar pukul 00.30.wib tengah malam Anggota Reskrim Polsek Pamenang mendapat Informasi ada dua orang yang diduga sebagai pelaku Curanmor singgah dirumah makan “Jeme Kite, disimpang Alas Desa Muaro Belengo Kecamatan Pamenang.
Mendapat informasi Anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi Rumah Makan “Jeme Kite, sesampainya disana Anggota Reskrim Polsek Pamenang melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang diduga pelaku curanmor yang data dan ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh, Anggota Reskrim Polsek Pamenang langsung melakukan penangkapan kepada kedua terduga pelaku Curanmor yaitu AM (20) dan YH (27).
“Kedua terduga pelaku curamor selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Pamenang untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangannya.” Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP” Ujar Kapolsek S.Nababan (SRn.PERI)