MERANGIN-SuaraRakyatnews.
Apa sebutan yang pantas buat inisial M (32) warga Desa Pelangki Kecamatan Batang Mesumai Kabupaten Merangin yang begitu tega melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih dibawah umur, sebut saja namanya Mawar usia (4,5) tahun.
Informasi dari pihak Polres Meranagin kejadian bermula ketika M menjemput Mawar dirumah mantan mertuanya dikelurahan Dusun Bangko, karena yang menjemput adalah M yang tidak lain adalah ayah kandung Mawar sendiri maka sikakek menginjinkan M membawa cucunya.
Sesampainya mereka dirumah pelaku keadaan rumah dalam keadaan sepi, entah apa yang merasuki dalam pikiran M, kejadian pencabulan terhadap Mawar pun terjadi. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya lalu Mawar diantar pulang kembali kerumah mantan Mertuanya diKelurahan Dusun Bangko, lalu M langsung pulang.
Kejadian ini baru diketahui setelah Mawar mengeluhkan sakit dialat kelaminnya kepada sang kakek, tidak pikir panjang sikakek lalu memelpon anaknya yang tak lain adalah ibu kandung si Mawar dan membawa balita malang itu ke Bidan.
Setelah diperiksa Bidan ternyata alat kelamin Mawar telah terjadi Infeksi dan luka, tidak terima perbuatan mantan suaminya, Ibu dan Kakek Mawar segera melapor kejadian ini ke Polres Merangin.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Merangin AKP. Al Hajad ketika dikomfirmasi awak media membenarkan atas kejadian ini
“Polisi kini telah mengamankan M (32) pelaku pencabulan anak kandungnya sendiri,” pencabulan dilakukan pelaku disaat rumah dalam keadaan sepi.”ujar Kasat, selasa (12/9)
“Untuk saat ini pelaku M (32) sedang menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA, entah apa motif yang menyebabkan dia tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, yang jelas kami sedang memeriksa.” Tutup Kasat Al Hajad. (SRn.PERI)