NASIONAL

Pemerintah Wacana, Rubah Skema Pensiun ASN

83
×

Pemerintah Wacana, Rubah Skema Pensiun ASN

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 699
0 0
Read Time:4 Minute, 7 Second

JAKARTA – Suararakyatnews, 


Bekerja menjadi ASN sepertinya, masih menjadi Pilihan Utama bagi sebagian besar Pencari Kerja, hal ini terlihat dari Setiap kali seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka, jumlah pendaftar selalu membludak.  Pada tahun ini saja, sejak dibuka pengumuman pada awal Agustus 2017 lalu oleh Pamerintah yang menyediakan kesempatan sebanyak 19.210 Orang,  yang terdiri dari 1.684 untuk Mahkamah Agung dan 17.526 untuk Kementerian Hukum dan HAM. Hingga Jumat, 18 Agustus lalu jumlah pelamar CPNS di Kemenkumham sudah mendekati satu juta Orang, tepatnya 764.729 Pelamar. Sedangkan untuk di MA sudah mencapai 23.479 orang. Melihat angka tersebut diperkirakan jumlah pendaftar akan terus bertambah, mengingat waktu untuk mendapat masih dibuka sampai akhir bulan ini, Membludaknya keinginan orang menyandang status PNS cukup beralasan mengingat adanya tunjangan, gaji tetap, dan adanya jaminan uang pensiun.

Ayi (32), PNS di sebuah lembaga negara, misalnya,  mengakui salah satu alasan yang membuatnya sangat ingin menjadi PNS karena adanya kepastian terutama dalam hal gaji dan juga pensiun. Hal yang sama juga diungkapkan Faisal (27), pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Jenjang karier pasti dan tentu saja ada uang pensiun,” kata dia. 


Uang pensiunan bagi pegawai negeri memang menggiurkan. Tak seperti halnya pegawai swasta yang “pendapatannya” akan merosot drastis ketika pensiun, sedangkan bila menjadi PNS, ketika pensiun masih bisa menikmati “gaji” sebesar 75 persen dari gaji pokok saat terakhir bekerja. Namun, sistem ini, menurut pemerintah, membebani anggaran negara.

Menurut Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kunta Wibawa Dasa Nugraha, selama ini pemberian uang pensiun PNS menggunakan skema pay us you go yang sangat memberatkan APBN. Sebab, uang pensiun para abdi negara ditalangi oleh pemerintah jika ada kekurangan, dengan skema yang dijalankan saat ini, pemerintah setidaknya mengeluarkan anggaran sebesar Rp 100 triliun tiap tahun untuk membayar kekurangan uang pensiun PNS. Sebagai contoh, dalam RAPBN 2018, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran pensiun PNS beserta TNI dan Polri sebesar Rp 109 triliun, tahun depan, pemerintah akan mewacanakan untuk mengganti skema pay us you go dengan skema baru yaitu fully funded. Dalam skema ini, PNS dan pemerintah akan membayar iuran uang pensiun secara bersama di depan seperti halnya yang jamak dilakukan di perusahaan swasta. Rencananya skema ini akan diterapkan untuk PNS baru, dimana dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.


Kepada media, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengakui sudah mengajukan skema baru program pensiun PNS. “Saya perintahkan Direktorat Jenderal Anggaran untuk mulai memperbaiki program pensiun PNS,” ujar Sri Mulyani.

Sementara itu pamerintah sudah melakukan Perhitungan atau skema baru pensiun PNS yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB)

Lantas dimana perbedaan sistem  pay as you go dengan fully funded.skema pay as you go, ditetapkan PNS bakal menerima manfaat sebesar 75% dari gaji pokok terakhirnya.

Misalkan, saat masih aktif PNS memiliki gaji pokok Rp 5 juta, maka ia akan menerima uang pensiun setiap bulannya Rp 3,75 juta. Uang itu, didapat dari tabungan atau iuran pensiun sebesar 4,75% dari gaji pokok pensiun yang bersangkutan.

Masalahnya, dengan besaran iuran 4,75% tersebut, tabungan pensiun tak pernah mencukupi besaran manfaat pensiun yang ditetapkan sebesar 75% tadi. 

Di sini lah, skema pay as you go bekerja. Begitu PNS yang bersangkutan pensiun, pemerintah mulai membayarkan selisih atau kekurangan antara besaran tabungan dengan besaran manfaat yang ditetapkan. 

Ini memberikan risiko bagi keuangan negara, karena pemerintah tidak bisa memprediksi berapa besarnya dana yang harus ditanggung pemerintah setiap tahunnya dalam APBN. Skema ini lah yang akan diubah.”Sekarang kan iuran sudah ada aturannya 4,75% dari gaji pokok, nah itu kita kaji ulang, kita kaji ulang,” jelas Askolani.

Berbeda dengan pay as you go yang pembayaran pemerintah dilakukan begitu PNS mulai pensiun, pada skema fully funded,pembayaran oleh pemerintah dilakukan sejak PNS pertama kali efektif bekerja. Artinya, PNS dan pemerintah akan ‘patungan’ untuk mencicil uang pensiun. Sehingga, beban pemerintah untuk membayar pensiun PNS akan lebih terukur setiap tahunnya.

Adapun pembahasan dalam skema baru pembayaran pensiun PNS ini adalah acuan penghitungan iuran. Bila semula acuan iuran adalah gaji pokok, maka pada skema baru acuannya adalah gaji pokok plus tunjangan. Harapannya, agar dana yang digalang oleh PNS untuk pensiunnya sendiri bisa lebih besar, “Selain ada gaji pokok ada tunjangan kinerja juga, yang dulu tidak diperhitungkan sebagai iuran, itu akan kita lihat karena take home pay PNS jauh lebih tinggi dari gaji pokok, sehingga kalau kita dapat iuran lebih kita punya modal untuk menampung dana pensiun untuk juga dikembalikan PNS yang pensiun,” sebut Askolani.

Pembahasan berikutnya, adalah pembagian porsi besaran iuran yang harus dibayar pemerintah dan yang harus dibayar PNS yang bersangkutan. Terakhir adalah pola pembayaran dana pensiun. Apakah dibayar sekaligus atau tetap bulanan seperti saat ini, “Intinya pensiun sekarang kalau bisa dapat lebih lah dari yang angka didapatkan pensiunan. Soal skemanya mau sekaligus, atau per bulan itu nanti masih dalam kajian,” tandas Askolani
-Sumber Liputan 6. 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */