HUKUM & KRIMINALITAS

Penemuan Mayat di BWP Meruap, Pelaku Berhasil di Tangkap

87
×

Penemuan Mayat di BWP Meruap, Pelaku Berhasil di Tangkap

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 649
0 0
Read Time:2 Minute, 2 Second

SAROLANGUN-Suararakyatnews

Pada Hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017, Sat Reskrim Polres Sarolangun telah melakukan pengungkapan terhadap diduga Tindak Pidana Pembunuhan (pasal 338 KUHP) atau TP. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian (pasal 351 ayat 3 KUHP) yang terjadi di area PT. BWP Meruap Sarolangun.


LP/A- 65/VIII/2017/JMB/RES SRL tanggal 8 Agustus 2017 tentang Penemuan Mayat.

Tempat Kejadian : Areal M.38 PT. BWP Meruap Kel. Sarkam Kec. Sarolangun. Waktu kejadian : Hari Senin tanggal 31 Juli 2017 sekira pukul 00.10 WIB. Dilaporkan pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2017 sekira pukul 12.00 WIB (pada saat mayat ditemukan).

*3. Identitas Korban* Mr. (X) yang selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan diketahui a.n TO


Identitas TSK : HA, 28 Thn, laki-laki, Islam, Swasta, RT. 02 Lingkungan Pulau Pinang Kel. Sarkam, Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun

Kronologis Penemuan Mayat, pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2017 sekira pukul 11.45 wib, 4 (empat) orang Karyawan PT. BWP MERUAP Kab. Sarolangun sedang melaksanakan pengelasan pipa saluran minyak di areal M.38, saat itu saksi-saksi mencium bau menyengat (busuk), selanjutnya saksi langsung melakukan pencarian asal dari bau tersebut, dan sekira 20 (dua puluh) meter dari tempat para saksi bekerja tepatnya di semak belukar yang ada di pingir jalan (simpang) M.38 para saksi menemukan ada sosok mayat tergeletak dalam kondisi sudah rusak (membusuk), selanjutnya para saksi melaporkan penemuan mayat tersebut ke atasan/pimpinan perusahaan yang selanjutnya diteruskan ke pihak Kepolisian. Seketika mendapat laporan tentang adanya laporan penemuan mayat, Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Personil Polsek Kota Sarolangun langsung menuju TKP untuk melaksanakan Olah TKP.


Kronologis Penangkapan. Dari hasil olah TKP dan setelah dilakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Sarolangun memperoleh petunjuk terkait penemuan mayat pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2017 tersebut dan diperoleh bukti permulaan yang cukup bahwa dari penemuan mayat tersebut merupakan diduga korban Tindak Pidana Pembunuhan atau Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan korban an TO

Dimulai pada malam hari selasa tanggal 8 Agustus 2017 dilakukan pengejaran terhadap diduga pelaku, dan pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 Sat Reskrim Polres Sarolangun didampingi rekan-rekan Pers Polsek Pauh berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara HA di Desa Sepintun Kec. Pauh dan setelah diinterogasi mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan di Mapolres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Motif Pelaku Berawal dari permasalahan utang piutang.

Barang Bukti yg sudah diamankan, 1 Unit mobil truk jenis Colt Diesel warna kuning No. Pol: BH 8046 SI, tempat korban dibacok. (Praja)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */