space
HUKUM & KRIMINALITAS

Tim Gabungan Sat Narkoba Sarolangun Bekuk Pengedar Narkoba

40
×

Tim Gabungan Sat Narkoba Sarolangun Bekuk Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 628
0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

SAROLANGUN – Suararakyatnews 22 /7

Sekira pukul 10.30 Wib.Tim gabungangan Sat Narkoba Polres Sarolangun bersama personil Polsek Pauh berhasil mengamankan satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika. 

Penyergapan terhadap pelaku berlangsung diwilyah RT 1 Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku diketahui indititasnya berinisial M.Kb warga Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. 

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pelaku diduga pemakai narkoba di RT 1 Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh.

Begitu mendapat informasi  Polsek Pauh langsung berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sarolangun. Tim gabungan langsung meluncur ke TKP. Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berada di dalam kamar rumahnya.

 Petugas kemudian melakukan  penggeledahan terhadap badan pelaku. Kemudian pelaku  mengeluarkan 1  klip berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu dan satu klip plastik yang berisi 3  butir pil ekstasi warna merah  . 

Tidak hanya disitu saja kemudian petugas juga  melakukan penggeledahan dikamar pelaku .

Disitu petugas kembali menemukan satu kotak kecil berisi 1klip plastik berisi Narkotika disinyalir jenis shabu beserta 1 buah alat isap shabu atau bong. Saat dilakukan pemeriksaan  pelaku mengakui  barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kemudian petugas  membawa pelaku beserta  barang bukti ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana,  S.IK, MAP melalui Kasat Res Narkoba Polres Sarolangun AKP Sandy Mutaqqien, S.IK saat dikonfirmasi oleh wartawan dengan tegas  membenarkan penangkapan tersebut .

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 dan 112 uu 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda 1 milyar ” papar Kasat (Jhon Herry)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */