SAROLANGUN – Suararakyatnews 22 /7
Sekira pukul 10.30 Wib.Tim gabungangan Sat Narkoba Polres Sarolangun bersama personil Polsek Pauh berhasil mengamankan satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika.
Penyergapan terhadap pelaku berlangsung diwilyah RT 1 Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku diketahui indititasnya berinisial M.Kb warga Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pelaku diduga pemakai narkoba di RT 1 Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh.
Begitu mendapat informasi Polsek Pauh langsung berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sarolangun. Tim gabungan langsung meluncur ke TKP. Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berada di dalam kamar rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku. Kemudian pelaku mengeluarkan 1 klip berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu dan satu klip plastik yang berisi 3 butir pil ekstasi warna merah .
Tidak hanya disitu saja kemudian petugas juga melakukan penggeledahan dikamar pelaku .
Disitu petugas kembali menemukan satu kotak kecil berisi 1klip plastik berisi Narkotika disinyalir jenis shabu beserta 1 buah alat isap shabu atau bong. Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kemudian petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, MAP melalui Kasat Res Narkoba Polres Sarolangun AKP Sandy Mutaqqien, S.IK saat dikonfirmasi oleh wartawan dengan tegas membenarkan penangkapan tersebut .
“Pelaku akan dikenakan pasal 114 dan 112 uu 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda 1 milyar ” papar Kasat (Jhon Herry)