JAKARTA-Suararakyatnews.
Penarikan Subsidi listrik kepada 18,7 juta pelanggan 900 VA yang tergolong rumah tangga mampu oleh Pamerintah pada awal tahun 2017 lalu, akan di cros chek kembali. Hal ini untuk memastikan pelanggan yang betul-betul layak mendapatkan subsidi listrik. Sebab menurut kementerian ESDM dari hasil penataan Hanya 4,1 juta dari 22,8 juta pelanggan 900 VA yang dinilai miskin dan layak menerima subsidi.
Akibat Penarikan Subsidi tersebut tidak menutup kemungkinan ada masyarakat miskin yang subsidi listrik mereka tercabut. untuk memastikan agar subsidi listrik benar-benar tepat sasaran, maka Kementerian ESDM menyiapkan posko pengaduan sejak 1 Januari 2017.
Posko pusat pengaduan dari masyarakat miskin buka 24 jam berkantor di Lantai 3 Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said Jakarta.
Sejak dibukanya Posko Pengaduan tersebut, kementerian ESDM sudah ada 50.000 pengaduan yang masuk. dari 50.000 pelanggan yang mengajukan pengaduan, 37.000 di antaranya telah diverifikasi ulang oleh tim yang terdiri dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial.
sudah dipastikan sebanyak 37.000 pelanggan tersebut dinilai termasuk keluarga miskin yang berhak menerima subsidi listrik. Jadi 37.000 keluarga miskin ini segera mendapatkan kembali haknya atas subsidi listrik mereka.
“Pengaduan yang masuk sampai sekarang sudah 50.000-an, 37.000 sudah diverifikasi dan mendapat subsidi lagi karena masuk kriteria pelanggan 900 VA yang berhak mendapat subsidi.” ujar Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka
Lebih lanjut dikatakannya. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme khusus untuk mencegah orang miskin jadi korban pencabutan subsidi listrik akibat belum terdata. Ada tim khusus yang dibentuk, dengan tugas menyeleksi masyarakat yang sebenarnya layak disubsidi, tapi terkena pencabutan subsidi.
Prosedur khusus untuk memasukkan masyarakat miskin pelanggan 900 VA yang belum terdata ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016. Masyarakat miskin bisa mengadu supaya mendapatkan haknya.
Berdasarkan Permen ESDM 29/2016 ini, Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum menerima subsidi tarif tenaga listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui Desa/Kelurahan. Ada posko di Kelurahan dan Desa untuk menampung pengaduan. Ada formulir pengaduan yang harus diisi di posko ini.
Dari Desa/Kelurahan, pengaduan diteruskan ke Kecamatan. Di Kecamatan, data pelanggan yang mengajukan pengaduan dimasukkan dalam aplikasi berbasis web, langsung dikirim ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Di Posko Pusat, tim yang terdiri dari TNP2K, Kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial akan melakukan penilaian apakah pelanggan tersebut memang layak disubsidi atau tidak.
Kriteria penilaiannya sama dengan kriteria 40% penduduk termiskin Indonesia yang dibuat TNP2K. Ada penilaian soal kepemilikan aset, perumahan, pekerjaan, tingkat pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
Kalau memang layak, maka pelanggan akan segera dimasukkan sebagai pelanggan listrik golongan 900 VA yang harus disubsidi. Selanjutnya dari pihak PLN akan segerah menyesuaikan tarif. Terang I Made Suprateka. (Red)