MERANGIN-Suararakyatnews
Besaran Zakat Fitrah pada tahun 2017 untuk Kabupaten Merangin sudah ketok palu, atau sudah ditetapkan oleh Pemerintah tinggal tanda tangan dari Bapak Bupati dan rekomendasi dari MUI.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Merangin Bapak Marwan Hasan Jum’at (9/6). Ketika dimintai keterangan oleh awak media Suara Rakyat News disela aktifitasnya dikantor Kemenag Kabupaten Merangin.
Besaran Zakat Fitra untuk Kabupaten Merangin kalau dinilai dengan Rupiah terbagi Tiga yaitu Rp. 35 ribu, Rp.30 ribu, Rp. 25 ribu. Tergantung beras biasa yang kita makan sehari hari itulah yang kita zakat fitrah.” Ujarnya.
Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat dan pengurus masjid untuk segera membentuk panitia Amil Zakat disetiap masjid diseputaran daerah kita. Dan bayarlah zakat fitrah di masjid lingkungan sekitar tempat tinggal kita masing-masing.” Pungkasnya. (SRn.PERI)