SAROLANGUN-Suararakyatnews
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun, jumat (14/04) mengamankan diduga pelaku tindak pidana Perjudian jenis judi kartu remi.
Tim Opsnal Polres Sarolangun menemukan ada satu meja yang melakukan permainan judi jenis kartu remi di warung makan PT. IGUN Kec. Pelawan Kab. Sarolangun.
Kemudian tim berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana 303 KUHP inisial SB (26) dan AD (24) berikut barang bukti 1 blok kartu remi, uang sebanyak Rp. 85.000, dan 1 unit Hand phone merk Samsung warna putih, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pendataan dan kordinasi terhadap penyidik Sat Reskrim Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Budiman BP, SH, S.IK, MH saat dikonfirmasi melalui Kabag Ops Kompol Agus Saleh membenarkan kegiatan tersebut, bahwa dalam pelaksanaan Ops Pekat seluruh penyakit masyarakat baik itu perjudian, miras, prostitusi dll, harus diberantas untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat Kab. Sarolangun. Ungkap Kabag Ops (Praja)