HUKUM & KRIMINALITAS

LC Lahan PT. AMR Pakai Minyak Non Industri

134
×

LC Lahan PT. AMR Pakai Minyak Non Industri

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 1167
0 0
Read Time:2 Minute, 37 Second

MURATARA-Suararakyatnews

Kegiatan Pembukaan Lahan Leand Clering (LC) milik Perusahaan Perkebunan PT Agro Muara Rupit yang saat ini sedang digarap oleh pihak Sub Kontraktor PT MJM dan KMP yang berlokasi di Desa Ridan Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara Sum-sel diduga kuat mengunahkan BBM Non Industri jenis Solar untuk 18 unit alat berat jenis Eksavator

Terungkapnya praktek penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi ini berawal dari kedatangan Aktivis LSM yang juga diikuti awak Media Ke lokasi kegiatan Leand Clering (LC) PT. Agro Muara Rupit di Desa Ridan pada Senin (27/3) lalu. “kami turun ke Lokasi atas permintaan Masyarakat untuk melihat langsung kegiatan LC serta mengcroscek adanya dugaan penyalahgunaan BBM Non Industri dilokasi. Pada saat tiba dilokasi LC tersebut ditemukan Ratusan  drigen ukuran 35 liter yang masih terisi maupun yang sudah kosong.” Terang Astori yang meliput langsung ke lokasi bersama LSM PARI, ASKONAS Muratara, Sumatera News.


yang Salah seorang Mandor Lapangan yang tidak bersedia menyebutkan namanya mengungkapkan bila kegiatan pembukaan lahan (LC) di areal PT. Agro Muara Rupit sudah dimulai sejak 2014 lalu” kita sudah mulai LC sejak 2014 lalu, seingat saya Cuma ada satu kali mobil Tangki BBM yang datang kesini pada awal 2014. Seterusnya sampai sekarang cuma dikirim minyak pakai drigen saja. yang ngantarpun kami tidak begitu kenal sebab orang-orangnya berganti-ganti.”ujarnya sementara Ucok salah satu Operator mengunkapkan “ kami tidak yakin BBM yang kami digunahkan Minyak Industri. Mungkin saja minyak oplosan Sebab alat kami sering rusak. Saat ini ada 18 unit Eksavator disini masing milik CV MJM 8 unit dan PT KMP 10 unit dimana setiap masing-masing alat menghabiskan 200 liter.” sebutnya.

Terpisah Evi yang merupan public relation (Humas) PT Agro Muara Rupit saat dikomfirmasi Suararakyatnews via ponselnya mengatakan bila kegiatan LC adalah tangung jawab pihak sub kontraktor” kami dari PT Agro sudah menyerahkan kegiatan LC kepada pihak PT KMP dan CV MJM selaku kontraktor, masalah minyak mereka dari mana itu urusan mereka, dan kalu nanti memang betul ada pelanggaran itu resiko mereka.” Tegas Evi singkat.

Sementara itu Aang Kunaepi yang juga Kordinator LSM Pemantau Kebijakan Pembangunan Daerah saat dimintai tangapannya terkait penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh masyarakat untuk memenuhi pesanan Perusahaan ataupun keperluan lain diluar kepentingan Masyarakat dengan tegas ia mengecam dan meminta aparat penegak hukum menindak tegas para Penjual maupun perusahaan penampung.” Saat ini aturannya Jelas UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pamerintah Republik Indonesia No 67 Tahun 2002 Tentang Badan Pengaturan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, Permen ESDM No 16 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Penyaluran Minyak dan Gas Bumi. Saat ini kita minta sikap tegas Negara dalam hal ini aparatur yang berwenang untuk menindak para pemain BBM Subsidi tersebut.” Harapnya


Lebih lanjut dikatakannya.” Dampak langsung dari penyalahgunaan BBM Subsidi bagi masyarakat adalah tingginya biaya angkutan barang dan jasa yang berimbas pada tingginya harga sembako khususnya daerah pedesaan. Ini sudah jadi rahasia umum belum 10 jam BBM yang dikirim ke SPBU habis. Terkait adanya dugaan Penyalahgunaan BBM Non Industri yang digunahkan pihak Kontraktor yang melakukan kegiatan LC dilahan PT Agro Muara Rupit  kita berharap PT Agro mengevaluasi kembali kerjasama dengan para Sub Kontraktor yang mereka tunjuk tersebut ” tegasnya. (Gunawan)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */