HUKUM & KRIMINALITAS

​Kades Tak Ditahan Warga Datangi Kapolda

242
×

​Kades Tak Ditahan Warga Datangi Kapolda

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 728
0 0
Read Time:1 Minute, 15 Second

MUARO JAMBI-Suararakyatnews

Merasa tidak puas warga dan Tokoh masyarakat Desa Sungai Aur, Kec. Kumpe Ilir Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi. Berbondong-bondong datang ke MAPOLDA JAMBI guna mempertanyakan proses  hukum para tersangka Pungli Prona yang tertangkap tangan oleh Tim Saiber Pungli Polda Jambi. Yang belum di tahan padahal barang bukti sudah cukup.


Menurut Ketua DPD LSM ABRI JAMBI Dian Burlian, SH “Terhadap tersangka Pungli bisa dijerat dengan pasal berlapis, seperti pasal 368, 432, 378 KUHP dan undang-undang TIPIKOR pasal 12, huruf E dan J  dengan ancaman hukuman seumur hidup, tergantung situasi dan kondisi atau tergantung pada peristiwa hukum yang yerjadi”. Jelasnya

Dalam hal kasus yang terjadi di Desa Sungai Aur ini sudah memenuhi unsur pasal 378 KUHP pasal 12 hurup e dan j ini seharusnya ditahan namun dilepas begitu saja dengan berpegang pada pasal 21 ayat 4 Bahwa tersangka kejahatan yang diancam dengan hukuman di bawah 5 Tahun tidak wajib ditahan, mengingat hal tersebut wajar warga bertanya ada apa ini.

Sementara itu Kompol Hendrik di dampingi Kanit Rimsus menjelaskan. “Bawah yang tertangkap itu bukan dilepas tapi Belum ditahan dan masih dalam proses pengembangan kasus dan mereka wajib lapor Kok, jika meraka tidak komporatif kapan saja bisa kita tangkap”. Pungkasnya


Yang pasti kasus ini Naik ke Peradilan, kita tunggu hasil penyidikan selesai.

Sukimin warga yang datang ke Mapolda hari ini mepertanyakan “kenapa Tersangka Ott, bisa lepas bebas begitu saja dan sudah Sejauh mana proses hukum kasus ini, Harapan Masyarakat agar Tersangka di tahan biar ada efek jera”. Tutupnya (Charles)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */