SAROLANGUN-Suararakyatnews
Dalam dialog dan diskusi Aktivis dengan para Tim di acara pembekalan saksi pasangan Calon Nomor Urut 2 Cek Endra-Hilalatil Badri yang bertempat di Aula Rumah Pribadi Cek Endra Lapangan Sriwijaya Kelurahan Dusun Sarolangun Kecamatan Sarolangun, ( 24/01)
Marsudi salah seorang Tim menanyakan terkait kemungkinan adanya intimidasi saat pelaksanan Pemilihan dan apa sangsi tegasnya secara hukum
“Saya mau nanyo, kalau seandainyo ado intimidasi atau tekanan yang di lakukan oleh oknum tertentu atau Panitia Pelaksana di TPS yang mendorong untuk mencoblos kandidat tertentu apa sangsinya dari Panwas ” tanya marsudi kala itu
Khaidir menjawab dengan tegas pertanyaan tersebut dia menyebutkan agar melaporkan kejadian itu kepada pihak Panwas baik Kecamatan maupun Kabupaten
” jika ada kejadian seperti itu laporkan dan akan kami tindak lanjuti namun harus disertakan kelengkapan alat bukti terkait hal tersebut, sebab ini ada sangsi tegasnya dan termasuk pidana apa lagi Petugas Pelaksana itu sendiri yang melakukannya akan kami pastikan sangsi tegas” tegas Khaidir perwakilan Panwas kala itu.
Tidak hanya itu para saksi juga di sarankan lebih jeli dalam melaksanakan tugasnya di lapangan sebab para saksi jika berjalan di atas aturan akan di lindungi oleh Undang-undang
“Contoh kalau ada kecurangan di TPS saksi harus bersuara, lakukan protes namun harus sesuai aturan dan itulah kami sarankan Saksi Harus Paham dengan tugas pokok dan fungsinya, jangan takut sepanjang itu benar ” Tutupnya. (Rahman)