HUKUM & KRIMINALITAS

Jurnalis dilarang Masuk Ruang Debat

103
×

Jurnalis dilarang Masuk Ruang Debat

Sebarkan artikel ini
Page Visited: 473
0 0
Read Time:1 Minute, 59 Second

SAROLANGUN. SRN

jurnalisUntuk mensosialisasikan visi dan misi Pasangan Calon Kandidat Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Periode 2017-2022 berbagai kegiatan dilaksanahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sarolangun. Salah satu kegiatan yang sudah dilakukan adalah Debat Publik. Hal ini penting agar Masyarakat Pemilih tahu apa saja visi-misi masing-masing kandidat yang akan berkopetisi.

Media cetak atau Elektronik sebagai Corong Informasi Publik diharapkan dapat menyajihkan berbagai Informasi Terkini tentang Perkembangan Pilkada sebagai Referensi Publik. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait informasi yang dibutuhkan, tentunya Jurnalis sebagai  Garda Terdepan dalam mencari, menyimpan, dan menyampaikan Berita harus peka terhadap segala perkembangan informasi yang dibutuhkan, termasuk Perkembangan Informasi Pilkada. Namun sangat disayangkan ketika puluhan Jurnalis yang bertugas melakukan peliputan  pada acara Debat Publik yang dilaksanakan pada Sabtu malam (10/12) lalu. Yang disiarkan secara Live oleh Stasiun TVRI Jambi di Gedung DPRD Sarolangun tidak diperbolehkan masuk oleh Panitia dengan alasan Tidak Memiliki ID Card Khusus dari KPU.


Pada Saat debat akan dimulai, puluhan Masyarakat dan sejumlah Wartawan dari Media Cetak dan Elektronik dilarang masuk ruang debat di gedung DPRD Sarolangun. pintu depan Kantor DPRD sebagai Pintu Utama bagi para peserta dan tamu undangan yang hadir  dijaga oleh panitia dari KPUD Sarolangun, Aparat Keamanan Berbaju Safari juga berdiri berbaris. Begitu juga dengan aparat dari Satuan Brimob bersenjata langkap disiagakan. Tamu baru bisa masuk setelah melewati metal detector.

Ketika ditanya kepada pihak keamanan yang berbaju safari kenapa Jurnalis dilarang masuk, padahal sudah memperlihatkan kartu PERS medianya dengan jelas? Pihak keamanan mengatakan harus menggunakan ID Card khusus yang dikeluarkan Pihak Panitia, yakni KPUD Sarolangun.

“Yang diperbolehkan masuk hanya yang memiliki ID Card dari panitia, (KPU Red)” ujar salah seorang aparat yang berjaga dipintu masuk Gedung Rakyat tersebut.


Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakkan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda palling banyak Rp. 500.000.000.00,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Pihak KPUD Sarolangun sebelumnya tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Wartawan, bahwa yang bisa masuk ke arena debat hanya menggunakan ID Card dari mereka. Bahkan, pembagian ID Card yang digunakan kepada Wartawan juga terkesan diam-diam. Hingga berita ini diturunkan, belum ada Klarifikasi Resmi dari KPUD Sarolangun terkait pelarangan Awak Media meliput Acara Debat tersebut. (Herhar)


Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Advertisements
Advertisements

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

/* */