MUSI RAWAS,SRN
Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resort Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan. Pada kamis (1/12) lalu sekitar pukul 12.30 wib Kembali meyikat dua orang yang diduga kuat pelaku pemakai sekaligus pengedar Sabu di kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (sum-sel).
Kedua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan barang haram jenis sabu dan Ganja yang berhasil diringkus tersebut adalah Alexander bin M.Idris (32) warga Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit, A.Rahman Bin Asir (55) warga Rt 08 Kel Muara Rupit. dari keduanya diamankan Barang Bukti.1.bungkus besar berisi 11 bungkus plastik klip kecil sabu seharga Rp 2.200.000, 1 bungkus besar berisi 11 bungkus plastik klip kecil sabu seharga Rp 1.100.000, 1 bungkus berisi 3 bungkus plastik klip kecil sabu seharga Rp 450.000, 1 bungkus berisi 3 bungkus plastik klip sabu seharga Rp 300.000, 1 bungkus kertas kecil berisi ganja, alat pirex kaca, bong, 1 bungkus rokok, korek gas, dan sebuah alat slop dari pipet plastik.
Dari keterangan Humas kepolisian Resort Musi Rawas, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan penyalahgunaan (lahgun) Narkoba di Desa Lawang Agung yang sering melakukan transaksi Narkoba. berbekal petunjuk yang diterimah tersebut Anggota Sat Narkoba Polres Mura melakukan Lidik dan penangkapan di rumah salah satu tersangka Alexander. Saat dilakukan penangkapan keduanya sedang mengadakan pesta sabu. Bahkan kedua sempat melakukan perlawanan dengan cara memberontak dan berteriak ketika akan diborgol.
Untuk kepentingan penyelidikan kedua tersangka berikut Barang Bukti (BB) diamankan oleh Sat Narkoba Polres Musi Rawas di Muara Beliti.
Kepala Kepolisian Resort Musi Rawas AKBP Hari Brata, S.IK membenarkan prihal ada Penangkapan tersebut. ” kami akan menindak tegas bagi para pelaku penyalahgunaan Narkoba.” ujar Kapolres. (FB)